Tangisnya Pecah di PN Sekayu, Begini Cerita Pilu Ibu Lansia Digugat Anak dan Menantu
Rabu, 01 Maret 2023 - 18:07 WIB
loading...
Sujud syukur dan tangis haru mewarnai sidang gugatan perdata, antara seorang ibu lanjut usia (Lansia) melawan anak dan menantu di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/2/2023). Foto/iNews TV/Edi Lestari
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Tangis harus pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (28/2/2023). Seorang ibu yang telah lanjut usia (Lansia), tak kuasa menahan tangis usai menang atas gugatan yang dilayangkan anak dan menantunya sendiri.
Baca juga: Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
Menantu dan anak kandung dari seorang ibu yang diketahui bernama Kocik tersebut, tega melayangkan gugatan perdata di PN Sekayu. Persoalaan ini dipicu oleh pengajuan utang yang dilakukan Kocik dan suaminya, Alimudin.
Pasangan suami istri yang sudah lansia warga Dusun III, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, mengajukan utang kepada Supardi dengan jaminan sertipikat tanah atas nama Alimudin.
Baca juga: Berstatus Siaga, Terekam Ada Gempa Tremor dari Perut Gunung Karangetang
Baca juga: Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
Menantu dan anak kandung dari seorang ibu yang diketahui bernama Kocik tersebut, tega melayangkan gugatan perdata di PN Sekayu. Persoalaan ini dipicu oleh pengajuan utang yang dilakukan Kocik dan suaminya, Alimudin.
Pasangan suami istri yang sudah lansia warga Dusun III, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, mengajukan utang kepada Supardi dengan jaminan sertipikat tanah atas nama Alimudin.
Baca juga: Berstatus Siaga, Terekam Ada Gempa Tremor dari Perut Gunung Karangetang
Lihat Juga :