Sadis! Pasutri di Jambi Borgol dan Siksa Pria Lansia Gara-gara Utang

Kamis, 09 Januari 2025 - 18:24 WIB
loading...
Sadis! Pasutri di Jambi...
Pria lanjut usia (lansia) Muhamadiah (65) disandera pasangan suami istri (pasutri), Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) di sebuah rumah pondok kayu, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Foto/Istimewa
A A A
JAMBI - Pria lanjut usia (lansia) Muhamadiah (65) disandera pasangan suami istri ( pasutri ), Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) di sebuah rumah pondok kayu, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Tangan warga Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur itu diborgol dan dirantai besi.

Adapun pasutri yang menjadi pelakunya merupakan warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Selain menyekap dan memasung korban, pasutri ini juga meminta uang tebusan Rp5 juta kepada keluarga Muhamadiah.

Korban juga kerap dianiaya pelaku dengan menggunakan martir dan api lilin. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan tersebut.

Sadis! Pasutri di Jambi Borgol dan Siksa Pria Lansia Gara-gara Utang

Pasutri atau pelaku penyanderaan dan penyiksaan lansia.



Jika keinginan pelaku tak diindahkan keluarga korban, maka pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung. Pihak keluarga korban yang panik akhirnya membuat laporan ke Polres Muaro Jambi.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Resmob Polda Jambi membekuk dua pelaku yang merupakan pasutri. Korban diketahui sudah empat hari dan dipasung di rumah pondok kayu oleh pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil, airsoft gun, beserta satu pack peluru, palu, pisau, rantai sepanjang satu meter, dua buah borgol, enam unit handphone (HP), dan gembok. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berjumlah empat orang. Saat ini, polisi memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

“Motif dari pelaku menculik dan menyandera korban adalah korban ini ditagih atas utang piutang, namun korban tidak mau membayar dan ada iktikad ingin melarikan diri, sehingga mengambil inisiatiflah para pelaku ini untuk menculik dan menyandera korban,” kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, Kamis (9/1/2025).

Kedua pelaku ditahan di Polres Muaro Jambi. Pasutri itu dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3807 seconds (0.1#10.140)