Nikahi Anak 12 Tahun, Pria Beristri di Banyuwangi Ini Jadi Tersangka

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:05 WIB
loading...
Nikahi Anak 12 Tahun,...
Polresta Banyuwangi menetapkan Nur Wahid (45) sebagai tersangka tidak pidana pencabulan terhadap SW (12) yang dikabarkan telah dinikahi siri beberapa minggu lalu. Foto/iNews TV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menetapkan Nur Wahid (45) sebagai tersangka tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, SW (12) yang dikabarkan telah dinikahi secara siri beberapa minggu lalu.

Tersangka diringkus anggota Polresta Banyuwangi, Jawa Timur usai dilapokan telah menikahi seorang gadis yang baru berusia 12 belas tahun. Kini pria yang telah beristri tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Baca juga: Solo Disebut Zona Hitam, Ganjar Pranowo Sebut Ada yang Lagi Benci)

Kasus yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi ini terbongkar setelah ramai menjadi perbincangan warga sekitar. (Baca juga: Sekda Grobogan Positif COVID-19, Seluruh Ruang Pemda Disterilisasi)

Korban SW yang baru lulus SD tersebut selama beberapa bulan terakhir tinggal bersama orang tua angkatnya, yang merupakan kerabat dekat orang tua kandung korban. Sementara kedua orang tua korban, Supirno dan Sulis Pujiasti bekerja di tengah hutan untuk menggarap ladang.

Mendengar kabar tak lazim tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa setempat yang diteruskan ke Polsek Siliragung, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Solikin Ferry menjelaskan bahwa hingga Selasa (14/7/2020) siang, tersangka masih menjalani pemeriksaan polisi atas nikah siri terhadap anak berumur 12 tahun tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)