Kisah Desa Perdikan di Tanah Jawa, Disayang Raja hingga Dibebaskan dari Kewajiban Bayar Pajak

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:26 WIB
loading...
Kisah Desa Perdikan di Tanah Jawa, Disayang Raja hingga Dibebaskan dari Kewajiban Bayar Pajak
Masyarakat adat Tengger di Desa Ngadas, Kabupaten Malang, masih menjaga tradisi dan adat budayanya. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang desa, telah sembilan tahun diberlakukan. Ratusan triliun anggaran telah mengalir ke desa, sebagai dana desa yang dapat dikelola oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat, untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga: Penetapan dan Pemberdayaan Desa Adat, Terus Didorong

Dalam UU Desa tersebut, ada dua asas penting yang dianut, yang pertama yakni rekognisi, artinya ada pengakuan hak asal-usul desa. Termasuk pengakuan hukum adat, serta adat istiadat yang berlaku di desa tersebut.



Sementara yang kedua, ada asas subsidiaritas, yakni desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan tata kelola desanya, serta penetapan keputusan berskala lokal yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.



Sayangnya, sembilan tahun UU Desa berjalan, justru dua asas penting untuk membangun pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa itu masih belum banyak dipahami dan sering kali ditinggalkan.

Kehadiran UU Desa tersebut, sebenarnya membuktikan keberadaan desa dipandang penting oleh negara. Desa-desa di Indonesia, lahir jauh sebelum kemerdekaan di proklamasikan. Bahkan, Raden Wijaya sebagai pendiri Kerajaan Majapahit, juga mengakui keberadaan desa.

Hal itu dibuktikan dengan menetapkan Desa Kudadu oleh Raden Wijaya, sebagai desa perdikan, yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada kerajaan, karena kepala desanya telah berjasa menyelamatkan Raden Wijaya bersama keluarganya saat dalam pelarian dari kejaran Raja Kediri, Jayakatwang.

Desa Perdikan dengan kepala desa (kades) yang dipilih secara turun-temurun, pernah ada dalam sejarah desa di Jawa, dan Madura. Desa Perdikan merupakan wilayah desa yang penduduknya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Dalam Bijblad No 7847 tahun 1912, jumlah desa perdikan pada masa kolonial Belanda sebanyak 170 desa, dan 13 pedukuhan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)