Kisah Desa Perdikan di Tanah Jawa, Disayang Raja hingga Dibebaskan dari Kewajiban Bayar Pajak

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:26 WIB
loading...
A A A
Pada 24 Mei 1836, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan resolusi nomor 12 yang khusus mengatur pergantian kades desa perdikan. Setiap kades desa perdikan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, calon penggantinya diajukan oleh pegawai pemerintah yang berkewajiban dan dipilih pertama-tama dari anak lelaki atau keturunan lainnya.

Jika tidak ada, pencalonan bisa dipilih dari sanak saudara terdekat, atau ulama terkemuka. Dalam Staatsblad 1878 No. 47 ditetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kades Perdikan dilakukan oleh Gubernur Jenderal.

Kisah Desa Perdikan di Tanah Jawa, Disayang Raja hingga Dibebaskan dari Kewajiban Bayar Pajak


Dalam perjalanannya, kekuasaan yang panjang serta hak istimewa yang dimiliki kepala desa perdikan telah menimbulkan penyelewengan. Kepala-kepala desa perdikan di kemudian hari telah menjadi pemilik tanah pertanian yang luas, di mana asal-usul perolehannya tidak bisa dijelaskan.

Menanggapi hal itu, pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1873 sampai turun tangan melakukan serangkaian penyelidikan, dan diperoleh hasil yang mengejutkan. Terdapat kesenjangan kehidupan sosial ekonomi antara kepala desa perdikan dengan rakyatnya.



"Pada umumnya keadaan rakyat di desa-desa itu (Desa Perdikan) menyedihkan, terutama oleh karena mereka tidak mempunyai hak yang tetap atas tanah. Hak itu adalah di tangan kepala desa," tulis Soetardjo Kartohadikoesoemo dalam buku Desa.

Pada tahun 1918 Pemerintah Hindia Belanda memulai mengusahakan penghapusan status Desa Perdikan secara bertahap. Untuk penghapusan ini Belanda mengeluarkan biaya yang tidak kecil.

Proyek penghapusan Desa Perdikan ini, terus berlanjut hingga tahun 1921. Penghapusan status Desa Perdikan baru terwujud secara penuh saat Indonesia merdeka. Pada awal kemerdekaan, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 13/1946 yang salah satu klausul di dalamnya adalah penghapusan status Desa Perdikan.

Motivasi penghapusan Desa Perdikan adalah, agar seluruh desa di wilayah Indonesia sejajar dan tidak ada hak istimewa melekat pada salah satu desa. Hal itu sesuai dengan falsafah Pancasila.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7225 seconds (0.1#10.140)