Kisah Desa Perdikan di Tanah Jawa, Disayang Raja hingga Dibebaskan dari Kewajiban Bayar Pajak

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:26 WIB
loading...
Kisah Desa Perdikan...
Masyarakat adat Tengger di Desa Ngadas, Kabupaten Malang, masih menjaga tradisi dan adat budayanya. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
Undang-undang (UU) No. 6/2014 tentang desa, telah sembilan tahun diberlakukan. Ratusan triliun anggaran telah mengalir ke desa, sebagai dana desa yang dapat dikelola oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat, untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Penetapan dan Pemberdayaan Desa Adat, Terus Didorong

Dalam UU Desa tersebut, ada dua asas penting yang dianut, yang pertama yakni rekognisi, artinya ada pengakuan hak asal-usul desa. Termasuk pengakuan hukum adat, serta adat istiadat yang berlaku di desa tersebut.



Sementara yang kedua, ada asas subsidiaritas, yakni desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan tata kelola desanya, serta penetapan keputusan berskala lokal yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Baca juga: Kisah Kesaktian Panembahan Senopati Bikin Bergidik, Tak Mempan Ditusuk Keris Sakti Milik Ki Bocor

Sayangnya, sembilan tahun UU Desa berjalan, justru dua asas penting untuk membangun pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa itu masih belum banyak dipahami dan sering kali ditinggalkan.

Kehadiran UU Desa tersebut, sebenarnya membuktikan keberadaan desa dipandang penting oleh negara. Desa-desa di Indonesia, lahir jauh sebelum kemerdekaan di proklamasikan. Bahkan, Raden Wijaya sebagai pendiri Kerajaan Majapahit, juga mengakui keberadaan desa.

Hal itu dibuktikan dengan menetapkan Desa Kudadu oleh Raden Wijaya, sebagai desa perdikan, yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada kerajaan, karena kepala desanya telah berjasa menyelamatkan Raden Wijaya bersama keluarganya saat dalam pelarian dari kejaran Raja Kediri, Jayakatwang.

Desa Perdikan dengan kepala desa (kades) yang dipilih secara turun-temurun, pernah ada dalam sejarah desa di Jawa, dan Madura. Desa Perdikan merupakan wilayah desa yang penduduknya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Dalam Bijblad No 7847 tahun 1912, jumlah desa perdikan pada masa kolonial Belanda sebanyak 170 desa, dan 13 pedukuhan.

Keberadaan desa perdikan tersebar mulai wilayah Semarang (10 desa), Rembang (1 desa), Surabaya (4 desa), Madura (19 desa dan 13 pedukuhan), Banyumas (41 desa), Kedu (70 desa), Madiun (19 desa) hingga Kediri (6 desa).

Baca juga: Heboh Makam Syekh Subakir di Tulungagung, Penyebar Islam Asal Persia yang Menumbali Tanah Jawa

Soetardjo Kartohadikoesoemo dalam buku Desa (1984) menyebut, perdikan berasal dari kata merdika. Kata itu bersumber dari bahasa sansekerta, Maharddhika yang artinya Tuan, Tuanku, Meester, Sir.

Dalam kitab Kawi Ramayana, Maharddhika dipakai untuk menyebut seorang ulama atau pendeta. "Dalam makna yang lebih dalam maka maharddhika (merdika) berarti bebas dari hidup lahir, yaitu merdeka terhadap diri pribadi…," tulis Soetardjo Kartohadikoesoemo.

Adanya status desa perdikan di Jawa, dan Madura, sudah berlangsung lama, yakni sejak kekuasaan kerajaan Hindu Budha, dan berlanjut hingga Mataram Islam. Status desa perdikan berasal dari pemberian raja kepada orang-orang yang dianggap telah berjasa kepada kerajaan.

Orang-orang kesayangan raja itu, diberi hak khusus membuka hutan belukar yang kemudian menjadi sebuah desa. Raja kemudian menunjuk yang bersangkutan sebagai kadesnya.

Sebagai desa perdikan, ada kewajiban yang harus senantiasa ditaati. Kades dan rakyat di desa perdikan memiliki kewajiban memajukan agama, memelihara makam raja-raja atau orang lain yang dimuliakan atau dianggap keramat.

Baca juga: Gempar! 2 Tahun Dimakamkan, Jenazah Siti Fatimah Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Masih Utuh

Kemudian wajib memelihara pertapaan, pesantren, langgar, masjid (pada masa masuknya Islam) dan sebagainya. Status perdikan juga menjadikan relasi kekuasaan desa bersifat khusus.

Kepala desa bertanggung jawab langsung kepada raja, bukan kepada pangeran, adipati maupun kepada bupati. "Raja berhak untuk merubah adanya hak-hak istimewa dan juga berhak mencabutnya," kata Soetardjo Kartohadikoesoemo.

Pada 24 Mei 1836, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan resolusi nomor 12 yang khusus mengatur pergantian kades desa perdikan. Setiap kades desa perdikan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, calon penggantinya diajukan oleh pegawai pemerintah yang berkewajiban dan dipilih pertama-tama dari anak lelaki atau keturunan lainnya.

Jika tidak ada, pencalonan bisa dipilih dari sanak saudara terdekat, atau ulama terkemuka. Dalam Staatsblad 1878 No. 47 ditetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kades Perdikan dilakukan oleh Gubernur Jenderal.

Kisah Desa Perdikan di Tanah Jawa, Disayang Raja hingga Dibebaskan dari Kewajiban Bayar Pajak


Dalam perjalanannya, kekuasaan yang panjang serta hak istimewa yang dimiliki kepala desa perdikan telah menimbulkan penyelewengan. Kepala-kepala desa perdikan di kemudian hari telah menjadi pemilik tanah pertanian yang luas, di mana asal-usul perolehannya tidak bisa dijelaskan.

Menanggapi hal itu, pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1873 sampai turun tangan melakukan serangkaian penyelidikan, dan diperoleh hasil yang mengejutkan. Terdapat kesenjangan kehidupan sosial ekonomi antara kepala desa perdikan dengan rakyatnya.

Baca juga: Proyek Megah Keraton Plered, Istana Baru Kerajaan Mataram yang Hancur Akibat Pemberontakan Trunojoyo

"Pada umumnya keadaan rakyat di desa-desa itu (Desa Perdikan) menyedihkan, terutama oleh karena mereka tidak mempunyai hak yang tetap atas tanah. Hak itu adalah di tangan kepala desa," tulis Soetardjo Kartohadikoesoemo dalam buku Desa.

Pada tahun 1918 Pemerintah Hindia Belanda memulai mengusahakan penghapusan status Desa Perdikan secara bertahap. Untuk penghapusan ini Belanda mengeluarkan biaya yang tidak kecil.

Proyek penghapusan Desa Perdikan ini, terus berlanjut hingga tahun 1921. Penghapusan status Desa Perdikan baru terwujud secara penuh saat Indonesia merdeka. Pada awal kemerdekaan, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 13/1946 yang salah satu klausul di dalamnya adalah penghapusan status Desa Perdikan.

Motivasi penghapusan Desa Perdikan adalah, agar seluruh desa di wilayah Indonesia sejajar dan tidak ada hak istimewa melekat pada salah satu desa. Hal itu sesuai dengan falsafah Pancasila.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Desa BRILiaN Ketapanrame,...
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Rekomendasi
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved