Curanmor Resahkan Warga Batam, Jatanras Polda Kepri Sisir Kampung Aceh

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:19 WIB
loading...
Curanmor Resahkan Warga...
Polisi menangkap komplotan curanmor yang kerap beraksi di Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sangat meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hampir setiap hari, ada warga yang melapor telah kehilangan motor akibat ulah pelaku curanmor.



Gerah dengan keresahan warga akibat ulah curanmor, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku curanmor. Salah satu titik yang disisir adalah Kampung Aceh, Sungai Beduk, Kota Batam.



Upaya penyidiran di Kampung Aceh tersebut, membuahkan hasil. Herman alias Mamang, yang diduga menjadi salah satu anggota komplotan curanmor, berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap Herman ini, berawal dari laporan Budi korban curanmor.



Budi melapor ke polisi setelah motornya hilang dicuri kawanan curanmor dua pekan lalu. Dalam penyisiran yang dilakukan polisi, motor Budi ditemukan terparkir di depan rumah Herman.

Dari keterangan Herman, diketahui jika motor milik Budi yang hilang dicuri dua pekan lalu, dibeli Herman dari tetangganya bernama Awang. Polisi menyisir wilayah kampung tersebut, dan menemukan tujuh motor yang dilaporkan hilang dicuri.

Curanmor Resahkan Warga Batam, Jatanras Polda Kepri Sisir Kampung Aceh


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, para pelaku curanmor ini melancarkan aksinya bermodalkan kunci T. "Selain kunci T, komplotan Herman ini juga menggunakan gerinda dan gunting untuk mencuri motor korban," ungkapnya.

Para pelaku curanmor tersebut, menurut Robby mengincar motor yang diparkir dan tidak dipasang kunci ganda. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku curanmor ini telah beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam, dan hasilnya dijual keluar Pulau Batam.



Akibat perbuatannya, para pelaku curanmor ini dijerat Pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara, maksimal selama tujuh tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2637 seconds (0.1#10.140)