Pencuri Motor di Indramayu Ditembak Polisi usai Beraksi di 17 Tempat

Senin, 16 Januari 2023 - 21:33 WIB
loading...
Pencuri Motor di Indramayu Ditembak Polisi usai Beraksi di 17 Tempat
Pencuri motor yang beraksi di 17 tempat ini terpaksa menggunakan kursi roda usai ditembak polisi karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap polisi. Foto: Istimewa
A A A
INDRAMAYU - Seorang pria berinisial D (28) warga Desa Krangkeng, Kabupaten Indramayu , Jawa Barat terpaksa ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. D adalah pelaku curanmor yang telah beraksi di 17 tempat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah mengatakan, pelaku beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kabupaten Indramayu.

"Tersangka ini merupakan residivis. Dan berdasarkan laporan yang kami terima bahwa ada 17 TKP dari aksi tersangka ini," kata AKBP M Fahri Siregar, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (16/1/2023).



Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek, rekaman CCTV, 1 kunci leter T, 8 anak kunci leter T, 2 kunci L, 2 obeng, 1 kunci pas, 1 magnet, 1 besi pahat, 3 pasang tempat plat nomor, 1 plat nomor dengan nomor polisi B 6666 TTTT, 1 buff motif loreng, dan 1 tas selempang.



Fahri menuturkan, pelaku D tersebut melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial AT dan KN yang saat ini masih diburu polisi.

"AT berperan sebagai joki dan mengawasi sekitar lokasi, sedangkan KN berperan sebagai penadah. Saat ini keduanya masih buron," ujar Kapolres Indramayu.



Adapun modus operandinya, pelaku D yang berperan sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah lalu mengambil sepeda motor korban.

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

Fahri menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)