Komplotan Perampok Pecah Kaca Antarprovinsi Dibekuk di Medan, 2 Pelaku Ditembak

Jum'at, 06 September 2024 - 18:18 WIB
loading...
Komplotan Perampok Pecah...
Empat pelaku komplotan pecah kaca antar provinsi akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi di Medan. Foto/Azhari SJ
A A A
JAMBI - Empat pelaku komplotan pecah kaca antar provinsi akhirnya ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi di Medan, Sumatera Utara . Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat kabur dari kejaran petugas.

Dalam konferensi pers, dua pelaku yang kakinya terkena tembakan tampak lesu, terduduk di kursi roda, didorong oleh rekan-rekannya. Mereka adalah David (55), Mamat (52), Fitra (46), dan Udin (47), yang diketahui sebagai bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi.

"Keempat pelaku ini bukan pemain baru. Mereka beraksi di berbagai daerah dengan peran masing-masing," ungkap Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy, Jumat (6/9/2024).

David berperan sebagai eksekutor pecah kaca, sementara Mamat mengawasi pergerakan korban di Bank BRI Pasar Jambi. Fitra bertugas memantau letak uang di mobil korban, dan Udin menjadi joki sepeda motor.



Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak uang sebesar Rp500 juta dari sebuah mobil Toyota Hilux yang terparkir di rumah makan di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polresta Jambi bergerak cepat, dibantu oleh rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

Berkat kerja sama dengan Tim Resmob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru, keempat pelaku berhasil diringkus awal September 2024. Para pelaku kabur ke Medan untuk melanjutkan aksi kejahatannya setelah sukses di Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Honda Mobilio berwarna merah maroon yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka. Sayangnya, sebagian besar uang hasil curian sudah digunakan, dan hanya tersisa Rp86 juta yang ditemukan oleh petugas.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)