5 Pemuda Dicokok Polsek Cerme Gegara Gasak Kabel Telkom
Selasa, 14 Juli 2020 - 02:59 WIB
GRESIK - Lima anggota komplotan pencuri kabel milik PT Telkom di bawah Jembatan Desa Iker-iker, Kecamatan Cerme, Gresik diciduk Polsek Cerme.
Kelima pelaku adalah Sunaryo (26), warga Dusun Dadap Kuning RT 03/RW 04, Desa Dadap Kuning, Cerme. Achmad Shokhib (30), Mochamad Abdul Malik (22), Choirul Anam (21), Adi Suyapto (30) adalah warga Tambak Pring Barat Blok D, RT 08/ RW 08 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. (BACA JUGA: 54 Karyawan Positif COVID-19, RRI Surabaya Lockdown Hingga Akhir Bulan)
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (1/7/2020) lalu lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya mereka hanya mancing ikan di dekat lokasi.
Setelah jalan-jalan di sekitar itu mereka melihat ada kabel sepanjang 15 meter. Rencana jahat itu pun muncul dan menyepakati akan mencuri kabel itu.
Kabel tembaga tanah ukuran 600 Fare untuk jaringan telepon milik PT. Telkom Datel Gresik dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat berupa gergaji.
Setelah berhasil mengambil kemudian disimpan ditempat yang aman ditutupi semak-semak dan daun kering agar tidak terlihat. Lokasi penyimpanan sekitar empat meter dari lokasi kejadian.
Kelima pelaku tersebut ditangkap karena akan mengangkut dan mengambil 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare yang disembunyikan oleh mereka.
"Rencananya untuk dijual tapi kita langsung dilokasi saat mau mengambil pada Rabu (8/72020) pukul 03.30 Wib lalu," kata Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Senin (13/7/2020). (BACA JUGA: Chandra Oratmangun, Orang Dekat Risma Meninggal Positif COVID-19)
Para pelaku bernial menjual kembali karena tembaganya bagus. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare, satu Catter warna Merah, satu cetok, satu gergaji besi, satu pisau, satu unit sepeda motor Supra warna Hitam L 2871 OB dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kelima pelaku adalah Sunaryo (26), warga Dusun Dadap Kuning RT 03/RW 04, Desa Dadap Kuning, Cerme. Achmad Shokhib (30), Mochamad Abdul Malik (22), Choirul Anam (21), Adi Suyapto (30) adalah warga Tambak Pring Barat Blok D, RT 08/ RW 08 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. (BACA JUGA: 54 Karyawan Positif COVID-19, RRI Surabaya Lockdown Hingga Akhir Bulan)
Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (1/7/2020) lalu lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya mereka hanya mancing ikan di dekat lokasi.
Setelah jalan-jalan di sekitar itu mereka melihat ada kabel sepanjang 15 meter. Rencana jahat itu pun muncul dan menyepakati akan mencuri kabel itu.
Kabel tembaga tanah ukuran 600 Fare untuk jaringan telepon milik PT. Telkom Datel Gresik dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan alat berupa gergaji.
Setelah berhasil mengambil kemudian disimpan ditempat yang aman ditutupi semak-semak dan daun kering agar tidak terlihat. Lokasi penyimpanan sekitar empat meter dari lokasi kejadian.
Kelima pelaku tersebut ditangkap karena akan mengangkut dan mengambil 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare yang disembunyikan oleh mereka.
"Rencananya untuk dijual tapi kita langsung dilokasi saat mau mengambil pada Rabu (8/72020) pukul 03.30 Wib lalu," kata Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Senin (13/7/2020). (BACA JUGA: Chandra Oratmangun, Orang Dekat Risma Meninggal Positif COVID-19)
Para pelaku bernial menjual kembali karena tembaganya bagus. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 18 potongan Kabel Tembaga Tanah ukuran 600 Fare, satu Catter warna Merah, satu cetok, satu gergaji besi, satu pisau, satu unit sepeda motor Supra warna Hitam L 2871 OB dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih Nopol L 3586 AS.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(vit)
tulis komentar anda