Kedapatan Curi Kabel Telepon, Pria Ini Mengaku Disuruh Pegawai Perusahaan

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:59 WIB
loading...
Kedapatan Curi Kabel Telepon, Pria Ini Mengaku Disuruh Pegawai Perusahaan
Seorang pria di Pringsewu mengaku pegawai perusahaan saat kedapatan mencuri kabel telepon, dia pun tak berdaya saat kebohongannya terbongkar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
PRINGSEWU - Kepergok warga saat mencuri kabel telepon berharga puluhan juta, pemuda asal Gedongtataan, Pesawaran, Lampung berinisial RD (23) mengaku disuruh oleh pegawai perusahaan demi melancarkan aksinya, Jumat malam (13/1/2023).

Sayang kedoknya terbongkar setelah petugas satpam perusahaan mengkroscek ke pihak persahaan, pelaku pun diamankan aparat kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung.


Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pada Jumat malam sekira pukul 20.45 WIB telah terjadi peristiwa percobaan pencurian kabel telepon dari gudang PT ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Pelakunya berinisial RD dan sudah berhasil kami amankan," ujarnya ujar Iptu Anwar Mayer



Kasus tersebut berawal saat pelaku dengan menggunakan sebuah mobil jenis pikap datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan tujuan mencuri kabel telepon.

Dari dalam gudang tersebut pelaku kemudian mengambil 1 gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core berharga Rp30 juta kemudian diangkut keatas kendaraan pick up yang dibawanya.



“Saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian," terangnya.

Menurutnya, pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte tersebut, namun setelah dicrosscek anggota ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.

Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)