Pencuri Kabel Telekomunikasi KAI Akhirnya Diciduk Polisi
Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:09 WIB
loading...
Pelaku pencurian kabel telekomunikasi milik PT KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Pelaku pencurian kabel telekomunikasi sepanjang 350 meter milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Ahmad Yani (samping rel kereta) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin (24/10/2022).
Pelaku yang berinisial MS (45) ditangkap di rumahnya, Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, Surabaya. Saat ditangkap, MS baru saja bangun tidur. Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Apalagi polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan MS. "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Polisikan Pencuri Kabel yang Ancam Bunuh Warga
Saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan satu sepeda motor matic warna putih. Sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel PT KAI. Selain itu, polisi juga mengamankan satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker. "Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara," imbuh Mirzal.
Sementara itu, dari hasil penelusuran polisi, MS ternyata seorang residivis. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal.
Sebelumnya, aksi pencurian kabel PT KAI Daop 8 Surabaya di tepi rel kawasan frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini dipergoki warga. Bahkan, aksi pencurian ini berhasil direkam warga dengan menggunakan kamera ponsel. Mengetahui aksinya direkam video, pelaku yagn naik sepeda motor matic, menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya.
Pelaku yang berinisial MS (45) ditangkap di rumahnya, Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo, Surabaya. Saat ditangkap, MS baru saja bangun tidur. Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Apalagi polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan MS. "Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Polisikan Pencuri Kabel yang Ancam Bunuh Warga
Saat dilakukan penggeledahan, anggota juga menemukan satu sepeda motor matic warna putih. Sepeda motor ini yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel PT KAI. Selain itu, polisi juga mengamankan satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker. "Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara," imbuh Mirzal.
Sementara itu, dari hasil penelusuran polisi, MS ternyata seorang residivis. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam. "Pelaku pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat bawa golok di jalan," tandas Mirzal.
Sebelumnya, aksi pencurian kabel PT KAI Daop 8 Surabaya di tepi rel kawasan frontage road sisi timur Jalan Ahmad Yani, Surabaya ini dipergoki warga. Bahkan, aksi pencurian ini berhasil direkam warga dengan menggunakan kamera ponsel. Mengetahui aksinya direkam video, pelaku yagn naik sepeda motor matic, menghampiri warga tersebut dan mengancam akan membunuhnya.
Lihat Juga :