Siswi SMP di Brebes Diperkosa 6 Pelaku, DPR: Tak Ada Kata Damai Bagi Pemerkosa
Kamis, 19 Januari 2023 - 06:52 WIB
BREBES - Kasus dugaan pemerkosaan kepada anak berusia 15 tahun berinisial WD, oleh 6 orang pria di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah terus menuai kecaman. Apalagi pelaku sempat berdamai dengan korban yang merupakan siswi SMP dimediasi LSM setempat.
“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” kata anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Paramitha Widya Kusuma Paramitha kepada wartawan, Rabu(19/1/2023).
Menurut Paramitha, pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera. Apalagi, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.
Tujuannya supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.
Paramitha pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini agar pengesahan UU TPKS tidak sia-sia.
“Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Meski demikian, anggota legislatif asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Brebes ini mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang mengamankan enam orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap WD.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya kaum perempuan dan anak-anak dilindungi dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kab.Brebes," tandasnya.
“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang perempuan dan ibu, saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya,” kata anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Paramitha Widya Kusuma Paramitha kepada wartawan, Rabu(19/1/2023).
Baca Juga
Menurut Paramitha, pelaku pemerkosaan harus diproses hukum agar memberikan efek jera. Apalagi, pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang diprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.
Tujuannya supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.
Paramitha pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini agar pengesahan UU TPKS tidak sia-sia.
“Untuk itu, saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak sia-sia. Tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Meski demikian, anggota legislatif asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Brebes ini mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang mengamankan enam orang diduga pelaku pemerkosaan terhadap WD.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah berhasil menangkap enam orang pelaku yang sebelumnya berakhir damai. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya kaum perempuan dan anak-anak dilindungi dari kejahatan kekerasan seksual. Kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kab.Brebes," tandasnya.
tulis komentar anda