Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Senin, 03 Maret 2025 - 16:44 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Foto/Ist
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.
Baca juga: MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 terkait ketentuan selama bulan Ramadan.
Dalam surat edaran ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas.
Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.
Baca juga: MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 terkait ketentuan selama bulan Ramadan.
Dalam surat edaran ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas.
Lihat Juga :