Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah

Senin, 03 Maret 2025 - 16:44 WIB
loading...
Pemkot Tangsel Atur...
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Foto/Ist
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas pelayanan publik.



Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025 terkait ketentuan selama bulan Ramadan.

Dalam surat edaran ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel akan lebih singkat, menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan menjaga produktivitas.



“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang pada Senin (3/3/2025).



Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:

- Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2807 seconds (0.1#10.24)