Polres Brebes Tangkap 6 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
loading...
A
A
A
BREBES - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menangkap 6 pelaku pencabulan terhadap anak di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Enam orang yang ditangkap, terinci; 5 di antaranya masih bawah umur dan 1 pelaku dewasa. “Mereka ditangkap di rumah masing-masing kemarin sore, sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Brebes,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023).
Korban pencabulan adalah WW (16), warga Brebes. Sedangkan pelaku yang ditangkap adalah AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa usianya 19 tahun.
Baca juga: 6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Pencabulan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban. “Saat ini Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk melakukan litmas terhadap para pelaku anak atau anak bawah umur itu,” lanjut Iqbal.
Kejadian itu melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU nomo3 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Insiden itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara kedua belah pihak, yakni korban dan para pelaku melalui masing-masing orangtuanya.
Mediasi itu difasilitasi perangkat desa setempat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat tanpa melibatkan pihak kepolisian. Belakangan, setelah mediasi, ada laporan ke Polres Brebes sebelum aparat menindaklanjutinya dengan proses hukum.
Enam orang yang ditangkap, terinci; 5 di antaranya masih bawah umur dan 1 pelaku dewasa. “Mereka ditangkap di rumah masing-masing kemarin sore, sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Brebes,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023).
Korban pencabulan adalah WW (16), warga Brebes. Sedangkan pelaku yang ditangkap adalah AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa usianya 19 tahun.
Baca juga: 6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum
Pencabulan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban. “Saat ini Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk melakukan litmas terhadap para pelaku anak atau anak bawah umur itu,” lanjut Iqbal.
Kejadian itu melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU nomo3 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Insiden itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara kedua belah pihak, yakni korban dan para pelaku melalui masing-masing orangtuanya.
Mediasi itu difasilitasi perangkat desa setempat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat tanpa melibatkan pihak kepolisian. Belakangan, setelah mediasi, ada laporan ke Polres Brebes sebelum aparat menindaklanjutinya dengan proses hukum.
(msd)