Perindo Beri Bantuan Hukum, Keluarga Korban Dugaan Asusila di Pasar Manggis Berterima Kasih

Senin, 03 Maret 2025 - 17:27 WIB
loading...
Perindo Beri Bantuan...
Waketum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mendampingi korban kasus dugaan asusila di Polres Jakarta Selatan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SD menjadi korban kasus dugaan asusila di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keluarga korban pun berterima kasih kepada Partai Perindo yang telah memberikan bantuan hukum.

“Kami berterima kasih sekali pada Partai Perindo yang sudah membantu kami sampai saat ini. Saya harapkan juga dari Partai Perindo (mengawal) sampai selesai, sampai pelaku ketangkep, dikasih huhuman berat," ujar paman korban, Aris kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Dia mengungkapkan, peristiwa dugaan asusila yang dialami korban diketahui oleh tantenya. Korban bercerita kepada tantenya. Sang tante lalu memberitahukan ibu korban.



Kemudian, ibu korban membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya ada luka robek pada kemaluan anak korban. Dia menerangkan, tak hanya membuat sang anak mengalami trauma, peristiwa dugaan asusila itu bakal berdampak pada anak korban ke depannya.

Maka itu, diharapkan pelaku bisa segera ditangkap polisi dan diberikan hukuman berat atas perbuatannya itu. “Si anak kalau lihat pelaku suka diam, lalu dia suka bengong, jadi saya hibur, suka saya ajak jalan atau berenang biar moodnya baik lagi. Intimidasi itu ibu korban pernah sampai dicekek, paman ada yang pro sama si pelaku jadi dia mencekek ibu korban," tuturnya.

Sementara itu, Waketum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengungkapkan, Tim Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih dari DPP Partai Perindo memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya sejak Januari 2025. Tim bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas sehingga korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialaminya itu.

"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, kami melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," tuturnya.

Adapun laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban berusia 9 tahun itu teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 24 Januari 2025. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.

"Saya di sini untuk memastikan tim kita betul-betul ada di lapangan, betul-betul melakukan pendampingan, dan paling penting pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya," kata Tama lagi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.24)