Selisih Paham Saat Pesta Miras, Rahmat Tebas Rekannya
Minggu, 12 Juli 2020 - 11:40 WIB
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang menangkap Rahmat, pria yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap rekannya sendiri.
Karyawan swasta berusia 20 tahun itu diamankan di rumahnya Jalan Barawaja 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (12/7) dini hari.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim menjelaskan, Rahmat diamankan bersama sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menebas rekannya bernama Askar.
Disebutkan Halim insiden penganiyaan ini setelah keduanya sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak atau ballo.
"Dari pesta miras ini, keduanya berselisih paham, sampai cek-cok. Pelaku pulang mengambil parang lalu menebas korban," jelasnya.
Akibat penganiyaan itu, kata Halim, korban mengalami luka parah di bagian tangan dan punggung, beruntung masyarakat yang melihat pertikaian keduanya, langsung melarikan Askar ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Tokoh masyarakat sekitar kemudian menyampaikan peristiwa tersebut ke kepolisian, petugas Resmob yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul bergegas menuju tempat kejadian perkara. Tidak lama Rahmat pun diamankan polisi.
"Barang bukti kita dapatkan di dapur rumah pelaku, sebuah parang sepanjang 40 cm. Pelaku sementara dalam pemeriksaan hukum oleh penyidik Reskrim Polsek.Terkait motif masih kita dalami, penyebab keduanya berselisih," beber Halim.
Akibat perbuatannya, Rahmat terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Kini pelaku masih berada di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
Karyawan swasta berusia 20 tahun itu diamankan di rumahnya Jalan Barawaja 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (12/7) dini hari.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim menjelaskan, Rahmat diamankan bersama sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menebas rekannya bernama Askar.
Disebutkan Halim insiden penganiyaan ini setelah keduanya sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak atau ballo.
"Dari pesta miras ini, keduanya berselisih paham, sampai cek-cok. Pelaku pulang mengambil parang lalu menebas korban," jelasnya.
Akibat penganiyaan itu, kata Halim, korban mengalami luka parah di bagian tangan dan punggung, beruntung masyarakat yang melihat pertikaian keduanya, langsung melarikan Askar ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Tokoh masyarakat sekitar kemudian menyampaikan peristiwa tersebut ke kepolisian, petugas Resmob yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul bergegas menuju tempat kejadian perkara. Tidak lama Rahmat pun diamankan polisi.
"Barang bukti kita dapatkan di dapur rumah pelaku, sebuah parang sepanjang 40 cm. Pelaku sementara dalam pemeriksaan hukum oleh penyidik Reskrim Polsek.Terkait motif masih kita dalami, penyebab keduanya berselisih," beber Halim.
Akibat perbuatannya, Rahmat terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Kini pelaku masih berada di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(agn)
tulis komentar anda