Tersangka Penganiayaan Gunakan Sajam dan Panah Wayer Dibekuk Polisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:16 WIB
loading...
Tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Foto/Ist
A
A
A
MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Utara mengamankan 3 pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ketiganya yang diamankan polisi yaitu CT alias Clif (14) warga Mahakeret Manado, JM alias Jif (16) warga Tumaluntung dan AT (18) warga Desa Sukur.
“Mereka diamankan tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi LP/401/VI/2020. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Juni 2020 pukul 03.00 Wita,” kata Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda. (Baca juga: Gelar Doa Bersama Lima Menit, Berharap Kota Manado Bebas COVID-19 )
Menurut Dewo, proses penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka CT sedang berada di rumah ibunya yang ada di Manado.
Tim Resmob langsung menuju ke tempat tersebut dan memeriksa rumah dan mendapatkan tersangka sedang tertidur.
Ketiganya yang diamankan polisi yaitu CT alias Clif (14) warga Mahakeret Manado, JM alias Jif (16) warga Tumaluntung dan AT (18) warga Desa Sukur.
“Mereka diamankan tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi LP/401/VI/2020. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Juni 2020 pukul 03.00 Wita,” kata Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda. (Baca juga: Gelar Doa Bersama Lima Menit, Berharap Kota Manado Bebas COVID-19 )
Menurut Dewo, proses penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka CT sedang berada di rumah ibunya yang ada di Manado.
Tim Resmob langsung menuju ke tempat tersebut dan memeriksa rumah dan mendapatkan tersangka sedang tertidur.
Lihat Juga :