Nekat Bobol Kotak Amal Masjid Polres Luwu Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi
Sabtu, 12 November 2022 - 12:13 WIB
PALOPO - Aksi residivis spesialis pencurian kotak amal masjid di Luwu Utara tegolong sangat nekat. Pasalnya, aski serupa ia lakukan di Masjid Polres Luwu Utara. Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV.
Rekaman CCTV inilah yang membantu Tim Resmob Polres Luwu Utara untuk mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk CCTV. Tim yang melakukan pengejaran menangkap pelaku saat tengah menyantap makanan.
"Saat ditangkap pelaku sangat koperatif dan langsung mengakui seluruh perbuatannya," ungkap AKBP Galih, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Luwu Utara untuk dimintai keterangan.Dari catatan polisi, pelaku diketahui sudah keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kejahatan. Baca juga: Keranjingan Judi dan Foya-foya, Pemuda asal Medan Gasak Kotak Amal di 10 Masjid
Pelaku tercatat sudah beraksi di 15 TKP berbeda lintas kabupaten/kota. Atas perbuatan itu, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Luwu Utara dan terancam 7 tahun penjara.
Rekaman CCTV inilah yang membantu Tim Resmob Polres Luwu Utara untuk mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk CCTV. Tim yang melakukan pengejaran menangkap pelaku saat tengah menyantap makanan.
"Saat ditangkap pelaku sangat koperatif dan langsung mengakui seluruh perbuatannya," ungkap AKBP Galih, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Luwu Utara untuk dimintai keterangan.Dari catatan polisi, pelaku diketahui sudah keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kejahatan. Baca juga: Keranjingan Judi dan Foya-foya, Pemuda asal Medan Gasak Kotak Amal di 10 Masjid
Pelaku tercatat sudah beraksi di 15 TKP berbeda lintas kabupaten/kota. Atas perbuatan itu, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Luwu Utara dan terancam 7 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda