Keranjingan Judi dan Foya-foya, Pemuda asal Medan Gasak Kotak Amal di 10 Masjid
loading...
A
A
A
BATAM - Seorang pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Ardian diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong, usai terekam CCTV mencuri kotak amal masjid. Tak main-main, Ardian sudah 10 kali menggasak kotak amal masjid.
Kasus pencurian kotak amal ini terungkap, usai pelaku terekam CCTV mencuri kotak amal di Masjid Darul Mutaallim, dan Masjid Amal Jariah di kawasang Bengkong Indah, Kota Batam, Kamis (2/6/2022).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku pencurian kotak amal. Berbekal rekaman CCTV, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong, langsung memburu pelaku. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil meringkus pelaku," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jumat (3/6/2022).
Ferizal menjelaskan, dari rekaman CCTV masjid, diketahui dalam aksi pencurian kota amal pelaku terlebih dahulu memastikan masjid dalam keadaan kosong. Setelah itu pelaku mengangkat kotak amal dan mencongkelnya.
Ardian berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong, saat berada di kawasan Bengkong Laut. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri kotak amal masjid untuk berfoya-foya dan main judi," terang Ferizal.
Dari 10 TKP pencurian kotak amal tersebut, Ardian berhasil meraup uang Rp6 juta, dan semuanya habis untuk judi serta berfoya-foya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus pencurian kotak amal ini terungkap, usai pelaku terekam CCTV mencuri kotak amal di Masjid Darul Mutaallim, dan Masjid Amal Jariah di kawasang Bengkong Indah, Kota Batam, Kamis (2/6/2022).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku pencurian kotak amal. Berbekal rekaman CCTV, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong, langsung memburu pelaku. "Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil meringkus pelaku," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, Jumat (3/6/2022).
Ferizal menjelaskan, dari rekaman CCTV masjid, diketahui dalam aksi pencurian kota amal pelaku terlebih dahulu memastikan masjid dalam keadaan kosong. Setelah itu pelaku mengangkat kotak amal dan mencongkelnya.
Ardian berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong, saat berada di kawasan Bengkong Laut. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri kotak amal masjid untuk berfoya-foya dan main judi," terang Ferizal.
Dari 10 TKP pencurian kotak amal tersebut, Ardian berhasil meraup uang Rp6 juta, dan semuanya habis untuk judi serta berfoya-foya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)