Kisah Pangeran Diponegoro Perangi Belanda demi Kembalikan Hukum Islam
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:02 WIB
GUBERNUR Hindia Belanda, Thomas Stamford Bingley Raffles membubarkan kekuatan militer Keraton Jogjakarta, hal itu sebagai upaya pelemahan keraton karena dianggap membahayakan stabilitas keamanan daerah.
Hal itu tertuang dalam salah satu isi perjanjian yang dibuat pada 1 Agustus 1812. Dikisahkan Peter Carey dalam bukunya yang berjudul "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785-1854". Perjanjian yang dibuat dengan inggris membuat Keraton Jogjakarta, harus membubarkan pasukan militernya yang berkekuatan 8.000-9.000 personel.
Setelah bala tentara itu dibubarkan, pada Agustus 1812 Raffles mencoba mengirim bekas pasukan militer tersebut ke Kalimantan Timur, untuk bekerja di perkebunan-perkebunan milik Alexander Hare. Tetapi kebanyakan dari para mantan anggota militer Keraton Jogjakarta ini menolak, dan memilih tetap tinggal di ibu kota kesultanan.
Pemberlakuan perjanjian yang memberatkan penduduk lokal kian membuat terjepit. Pada perjanjian di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial.
Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan-pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka. Petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.
Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa. Namun ternyata membuahkan banyak masalah. Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang-orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan-tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.
Tak ketinggalan komunitas-komunitas agama, menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal.
Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat, menyebut penguasaan bangsa Eropa di Jawa menjadikan kemalangan besar bagi orang Jawa, sebab rakyat dijauhkan dari hukum ilahi yang disampaikan oleh nabi, dan dipaksa tunduk pada hukum Eropa.
Hal itu tertuang dalam salah satu isi perjanjian yang dibuat pada 1 Agustus 1812. Dikisahkan Peter Carey dalam bukunya yang berjudul "Takdir Riwayat Pangeran Diponegoro 1785-1854". Perjanjian yang dibuat dengan inggris membuat Keraton Jogjakarta, harus membubarkan pasukan militernya yang berkekuatan 8.000-9.000 personel.
Setelah bala tentara itu dibubarkan, pada Agustus 1812 Raffles mencoba mengirim bekas pasukan militer tersebut ke Kalimantan Timur, untuk bekerja di perkebunan-perkebunan milik Alexander Hare. Tetapi kebanyakan dari para mantan anggota militer Keraton Jogjakarta ini menolak, dan memilih tetap tinggal di ibu kota kesultanan.
Pemberlakuan perjanjian yang memberatkan penduduk lokal kian membuat terjepit. Pada perjanjian di pasal delapan disebutkan semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan, akan diperlakukan menurut hukum pemerintah kolonial.
Pihak penguasa keraton Jawa tidak puas dengan pembatasan-pembatasan pada wilayah kewenangan hukum mereka. Petani Jawa harus berjuang melawan suatu sistem hukum lain yang asing.
Sebenarnya klausul ini dirancang untuk maksud baik, yakni melindungi etnis Tionghoa. Namun ternyata membuahkan banyak masalah. Setelah Februari 1814, ketika pengadilan residen dibentuk, semua proses pengadilan atau ligitasi yang melibatkan orang Tionghoa, warga asing, kaum pendatang, dan orang-orang lain yang lahir di luar teritorial keraton Jawa selatan-tengah diadili di bawah hukum pemerintah Eropa.
Tak ketinggalan komunitas-komunitas agama, menyesalkan bahwa pengadilan agama atau surambi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga pengadilan untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal.
Pangeran Diponegoro dengan pengetahuan hukum Islam Jawa yang kuat, menyebut penguasaan bangsa Eropa di Jawa menjadikan kemalangan besar bagi orang Jawa, sebab rakyat dijauhkan dari hukum ilahi yang disampaikan oleh nabi, dan dipaksa tunduk pada hukum Eropa.
tulis komentar anda