Super Bejat, Intel Gadungan Rudapaksa Siswi SMP hingga 14 Kali

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:17 WIB
Langit Merah Saputra (26) mengaku intel polisi tega merudapaksa anak dibawah dicokok Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Lampung. (Foto/Inews TV/Indra Siregar)
PRINGSEWU - Langit Merah Saputra (26) intel polisi gadungan tega merudapaksa anak dibawah dicokok Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Lampung.

Pelaku yang juga warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu diamankan pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB, malam.

Pelaku ditangkap polisi dibantu warga saat berada di Dusun Karang Kumbang, Pekon Margakaya, Pringsewu. (BACA JUGA: Ketua KNPB Wilayah Maybrat Papua Barat Dibekuk, Polisi: Lakukan Pembunuhan Keji 2 Warga)



Pelaku sudah mengagahi korban yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 14 kali. Selama ini korban takut dengan ancaman korban yang mengaku anggota intel polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pada akhir Mei 2020 korban mulai mengenal pelaku lewat media sosial Facebook.

Dalam perkenalan pelaku mengaku berprofesi sebagai anggota polisi. Selanjutnya antara korban dan pelaku mulai intens melakukan komunikasi baik melalui media sosial dan berlanjut dengan pertemuan serta menjalin hubungan percintaan (berpacaran).

Selanjutnya sejak awal April 2020 pelaku mulai sering datang ke rumah korban dan menginap. Lalu pada saat tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan berulang-ulang dan dilakukan pada saat sedang menginap di rumah korban. Pelaku bahkan nekad melakukan aksinya di setiap tengah malam disaat orang tua korban sedang tertidur.

“Bahkan pelaku juga mencabuli korban saat berada diluar rumah atau bermain. Terakhir kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya yaitu pada Sabtu 20 Juni 2020,” bebernya. (BACA JUGA: Dua Pelajar Diamankan saat Antarkan Sabu ke Lapas)

Korban mengaku mau digauli karena pelaku mengaku berprofesi sebagai petugas intel kepolisian dan dijanjikan akan menikahi korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content