Polda Jatim Gulung 91 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Selasa, 06 September 2022 - 20:43 WIB
Polda Jatim tangkap 91 pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Foto: Istimewa
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, serta LPG.

Dari 31 polres jajaran, terdapat 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan elpiji 3 kg yang digunakan untuk mengisi tabung gas berukuran 12 dan 50 kg.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pikap untuk mengisi BBM bersubsidi lalu dijual kembali.





"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon, di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo," kata Farman, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum Pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," jelasnya.



Atas periode pengungkapan Januari-September 2022 ini, Kombes Farman berpesan kepada masyarakat bila mengetahui aktivitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content