Polda Kaltara Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nunukan
loading...
A
A
A
NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa bio solar dan pertalite. Lokasi pengungkapan tersebut berada di Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan bahan bakar minyak bio solar dan pertalite di Nunukan. "Padahal dari koordinasi pertamina terdapat suplai yang cukup," ujar Hendy dalam siaran persnya, Kamis (28/4/2022).
Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Subdit 4 Dirkrimsus, pada Selasa 26 April 2022 di sekitar anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan, Sebuku Kabupaten Nunukan, Kaltara, telah ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan pertalite.
Sesuai dokumen DO, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT. Saini Naik Pasulangi, Nunukan. Tetapi disalurkan atau dijual ke kapal SPOB Walesta Brother dan ditemukan telah berisi atau bermuatan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 128.000 liter dan bio solar sebanyak 28.000 liter," terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, sekitar 15 orang diamankan yang terdiri dari para pekerja kapal, pengawas SPBU serta sopir tangki.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit kapal SPOB Walesta Brother bermuatan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 27.752 liter dan pertalite 57.614 liter. Satu mobil tangki BBM warna merah nopol KU 8366 N bermuatan pertalite. Satu unit mobil tangki warna biru nopol kt 8866 EC bermuatan pertalite. Kemudian satu mobil truk warna kuning nopol KT 8393CN bermuatan 25 drum kosong," sebutnya. Baca: Diterkam Buaya Muara, Jasad Gadis di Bintan Ditemukan Tak Utuh Lagi.
Dijelaskan, para pelaku diduga melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/ atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan/ atau Pasal 9 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Saat ini, semua barang bukti masih diamankan, dan selanjutnya koordinasi dengan pertamina dan rencana pemeriksaan ahli dari Ditjen Migas," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Antar Kabupaten Terbongkar di Bener Meriah, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan bahan bakar minyak bio solar dan pertalite di Nunukan. "Padahal dari koordinasi pertamina terdapat suplai yang cukup," ujar Hendy dalam siaran persnya, Kamis (28/4/2022).
Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Subdit 4 Dirkrimsus, pada Selasa 26 April 2022 di sekitar anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan, Sebuku Kabupaten Nunukan, Kaltara, telah ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan pertalite.
Sesuai dokumen DO, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa bio solar dan pertalite tersebut, seharusnya ke SPBU 65774004 PT. Saini Naik Pasulangi, Nunukan. Tetapi disalurkan atau dijual ke kapal SPOB Walesta Brother dan ditemukan telah berisi atau bermuatan BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 128.000 liter dan bio solar sebanyak 28.000 liter," terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, sekitar 15 orang diamankan yang terdiri dari para pekerja kapal, pengawas SPBU serta sopir tangki.
"Barang bukti yang diamankan, satu unit kapal SPOB Walesta Brother bermuatan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak 27.752 liter dan pertalite 57.614 liter. Satu mobil tangki BBM warna merah nopol KU 8366 N bermuatan pertalite. Satu unit mobil tangki warna biru nopol kt 8866 EC bermuatan pertalite. Kemudian satu mobil truk warna kuning nopol KT 8393CN bermuatan 25 drum kosong," sebutnya. Baca: Diterkam Buaya Muara, Jasad Gadis di Bintan Ditemukan Tak Utuh Lagi.
Dijelaskan, para pelaku diduga melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/ atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan/ atau Pasal 9 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Saat ini, semua barang bukti masih diamankan, dan selanjutnya koordinasi dengan pertamina dan rencana pemeriksaan ahli dari Ditjen Migas," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Antar Kabupaten Terbongkar di Bener Meriah, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
(nag)