Polda Jatim Gulung 91 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Selasa, 06 September 2022 - 20:43 WIB
loading...
Polda Jatim Gulung 91...
Polda Jatim tangkap 91 pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, serta LPG.

Dari 31 polres jajaran, terdapat 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan elpiji 3 kg yang digunakan untuk mengisi tabung gas berukuran 12 dan 50 kg.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni memodifikasi tangki truk dan mobil pikap untuk mengisi BBM bersubsidi lalu dijual kembali.



"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon, di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo," kata Farman, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum Pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," jelasnya.



Atas periode pengungkapan Januari-September 2022 ini, Kombes Farman berpesan kepada masyarakat bila mengetahui aktivitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.

"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar," pintanya.

Senada dengan Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135 bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.



"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1.000 liter 12 unit, jeriken 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2967 seconds (0.1#10.24)