Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal

Jum'at, 02 September 2022 - 19:22 WIB
"Barang bukti kasus BBM ilegal yang berhasil disita petugas yakni BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter, dan empat unit mobil pengangkut," terang Jules. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktik perjudian online maupun judi darat, dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.



Jules menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran. Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung.

Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga menangkap 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa uang tunai total sekitar Rp21.675.000, 19 buah ponsel, enam buah kartu ATM, dua buah buku tabungan. "Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP," tegas Jules.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Sulut, AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut. "Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content