Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal
Jum'at, 02 September 2022 - 19:22 WIB
MANADO - Selama bulan Agustus 2022, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajarannya berhasil mengungkap 35 kasus kriminal. Kasus kriminalitas yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan narkoba, BBM ilegal, dan perjudian.
"Pengungkapan kasus kriminalitas ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus kriminalitas yang diungkap terdiri dari sembilan kasus narkoba, delapan kasus BBM ilegal, dan 18 kasus perjudian," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (2/9/2022).
Untuk kasus tindak pidana narkoba, menurut Jules, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, di Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa.
Dalam pengungkapan sembilan kasus narkoba tersebut, petugas turut menangkap 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu seberat sekitar 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak 400 liter.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Perda Sulawesi Utara No. 4/2014.
Sedangkan delapan kasus BBM ilegal, menurut Jules modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.
"Pengungkapan kasus tindak pidana BBM ilegal dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran," tegasnya. Kasus yang melibatkan sembilan tersangka tersebut, terjadi Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.
"Pengungkapan kasus kriminalitas ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus kriminalitas yang diungkap terdiri dari sembilan kasus narkoba, delapan kasus BBM ilegal, dan 18 kasus perjudian," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (2/9/2022).
Untuk kasus tindak pidana narkoba, menurut Jules, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, di Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa.
Baca Juga
Dalam pengungkapan sembilan kasus narkoba tersebut, petugas turut menangkap 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu seberat sekitar 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak 400 liter.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Perda Sulawesi Utara No. 4/2014.
Sedangkan delapan kasus BBM ilegal, menurut Jules modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.
Baca Juga
"Pengungkapan kasus tindak pidana BBM ilegal dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran," tegasnya. Kasus yang melibatkan sembilan tersangka tersebut, terjadi Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.
tulis komentar anda