Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal

Jum'at, 02 September 2022 - 19:22 WIB
loading...
Sepanjang Agustus Polda Sulut Berhasil Ungkap 35 Kasus Kriminal
Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajarannya, berhasil mengungkap 35 kasus kriminalitas selama bulan Agustus 2022. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Selama bulan Agustus 2022, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajarannya berhasil mengungkap 35 kasus kriminal. Kasus kriminalitas yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan narkoba, BBM ilegal, dan perjudian.



"Pengungkapan kasus kriminalitas ini menindaklanjuti atensi Kapolri. Adapun 35 kasus kriminalitas yang diungkap terdiri dari sembilan kasus narkoba, delapan kasus BBM ilegal, dan 18 kasus perjudian," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jumat (2/9/2022).



Untuk kasus tindak pidana narkoba, menurut Jules, modus para tersangka yakni menyimpan, memiliki, menguasai, menggunakan, dan ataupun mengedarkan narkoba secara ilegal. Pengungkapan dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut, di Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kabupaten Minahasa.



Dalam pengungkapan sembilan kasus narkoba tersebut, petugas turut menangkap 12 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu seberat sekitar 2,00 gram, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak sekitar 15.868 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak 400 liter.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika; Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Perda Sulawesi Utara No. 4/2014.

Sedangkan delapan kasus BBM ilegal, menurut Jules modus yang dilancarkan para tersangka yaitu dengan membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.



"Pengungkapan kasus tindak pidana BBM ilegal dilakukan oleh personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran," tegasnya. Kasus yang melibatkan sembilan tersangka tersebut, terjadi Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolmong Utara.

"Barang bukti kasus BBM ilegal yang berhasil disita petugas yakni BBM bersubsidi jenis solar sekitar 14.210 liter, BBM bersubsidi jenis minyak tanah sekitar 2.000 liter, dan empat unit mobil pengangkut," terang Jules. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, diketahui modus para tersangka adalah melakukan praktik perjudian online maupun judi darat, dengan menggunakan sejumlah uang taruhan.



Jules menerangkan, pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, dan Satreskrim jajaran. Lokasi pengungkapan yaitu di wilayah Kota Manado, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Bitung.

Dari 18 kasus tindak pidana perjudian yang diungkap, petugas juga menangkap 32 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita berupa uang tunai total sekitar Rp21.675.000, 19 buah ponsel, enam buah kartu ATM, dua buah buku tabungan. "Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP," tegas Jules.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Sulut, AKBP Bambang Ashari Gatot menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus perjudian tersebut. "Pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4190 seconds (0.1#10.140)