Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:20 WIB


Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab Blitar kemudian mengambil langkah pencabutan izin atau penghentian sementara mulai 8 Agustus 2024.

Seluruh aktifitas Samsudin yang telah berjalan, diminta dihentikan, termasuk memulangkan para santri yang selama ini bertempat tinggal di padepokan.

Jika memang ingin aktif kembali, maka Wabup Rahmat meminta ada kejelasan praktik yang dilakukan pihak Samsudin. Karena hal itu terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi.

“Ya kalau memang buka usaha pondok, ngurus izinnya di Kemenag tho,” kata Rahmat.

Sementara menanggapi pencabutan izin itu, Supriarno, kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang sekaligus kuasa hukum Samsudi menyambut positif langkah pemkab Blitar.

Dengan adanya pencabutan izin atau penghentian sementara kegiatan, pihaknya justru memiliki kesempatan untuk menyempurnakan perizinan yang kurang lengkap.

“Saya menghormati dan menghargai asesmen tersebut. Hasil asesemen itu membuka ruang klien saya dan yayasan untuk melengkapi atau menyempurnakan perizinan,” kata Supriarno.

Terkait aktivitas Samsudin di padepokan yang dinilai serupa pondok pesantren, Supriarno mengatakan pihaknya perlu meluruskan hal itu.

Ia menegaskan Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan pondok pesantren.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content