Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:20 WIB
loading...
Gus Samsudin Bisa Praktik...
Pemkab Blitar mencabut izin praktik pengobatan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kademangan Blitar, Jawa Timur. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar resmi mencabut izin praktik pengobatan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pengelola Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan

Seluruh aktivitas pengobatan, perdukunan, dan termasuk kegiatan yang menyerupai pondok pesantren, dihentikan sementara. Namun jika kelengkapan perizinan bisa dipenuhi, Pemkab Blitar memberi kesempatan Samsudin berpraktik kembali.

Baca juga: Izin Resmi Dicabut, Gus Samsudin Diminta Pemkab Blitar Pulangkan Santri

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan pihaknya tidak bisa menghalangi warganya yang hendak membuka usaha.

“Ya namanya warga saya mau usaha, masak gak boleh?,” kata Wabup Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022).

Perizinan yang dikantongi Samsudin selama ini adalah pijat tradisional atau pengobatan. Izin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) No 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 10 Maret 2021.

Yang terjadi di lapangan, Samsudin tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional atau pengobatan. Ia juga melakukan aktifitas perdukunan, termasuk kegiaan serupa pondok pesantren di mana banyak santri bertempat tinggal di padepokannya.

Baca juga: Ricuh! Puluhan Warga Geruduk Padepokan Samsudin, Tuntut Penutupan Permanen

Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab Blitar kemudian mengambil langkah pencabutan izin atau penghentian sementara mulai 8 Agustus 2024.

Seluruh aktifitas Samsudin yang telah berjalan, diminta dihentikan, termasuk memulangkan para santri yang selama ini bertempat tinggal di padepokan.

Jika memang ingin aktif kembali, maka Wabup Rahmat meminta ada kejelasan praktik yang dilakukan pihak Samsudin. Karena hal itu terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi.

“Ya kalau memang buka usaha pondok, ngurus izinnya di Kemenag tho,” kata Rahmat.



Sementara menanggapi pencabutan izin itu, Supriarno, kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang sekaligus kuasa hukum Samsudi menyambut positif langkah pemkab Blitar.

Dengan adanya pencabutan izin atau penghentian sementara kegiatan, pihaknya justru memiliki kesempatan untuk menyempurnakan perizinan yang kurang lengkap.

“Saya menghormati dan menghargai asesmen tersebut. Hasil asesemen itu membuka ruang klien saya dan yayasan untuk melengkapi atau menyempurnakan perizinan,” kata Supriarno.

Terkait aktivitas Samsudin di padepokan yang dinilai serupa pondok pesantren, Supriarno mengatakan pihaknya perlu meluruskan hal itu.

Ia menegaskan Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan pondok pesantren.

Kendati demikian Supriarno tidak membantah jika di dalam padepokan ada aktifitas pengajian kitab yang kata dia sudah sesuai kaidah agama. Kemudian juga diakui ada orang-orang yang bertempat tinggal di padepokan.

“Begini, orang menginap bukan harus pondok. Yang pasti badan hukum yayasan (Padepokan Nur Dzat Sejati) bukan pondok pesantren,” ujar Supriarno.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Rekomendasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved