Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:20 WIB
loading...
Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi
Pemkab Blitar mencabut izin praktik pengobatan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kademangan Blitar, Jawa Timur. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar resmi mencabut izin praktik pengobatan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pengelola Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan

Seluruh aktivitas pengobatan, perdukunan, dan termasuk kegiatan yang menyerupai pondok pesantren, dihentikan sementara. Namun jika kelengkapan perizinan bisa dipenuhi, Pemkab Blitar memberi kesempatan Samsudin berpraktik kembali.



Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan pihaknya tidak bisa menghalangi warganya yang hendak membuka usaha.

“Ya namanya warga saya mau usaha, masak gak boleh?,” kata Wabup Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022).

Perizinan yang dikantongi Samsudin selama ini adalah pijat tradisional atau pengobatan. Izin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) No 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 10 Maret 2021.

Yang terjadi di lapangan, Samsudin tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional atau pengobatan. Ia juga melakukan aktifitas perdukunan, termasuk kegiaan serupa pondok pesantren di mana banyak santri bertempat tinggal di padepokannya.


Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab Blitar kemudian mengambil langkah pencabutan izin atau penghentian sementara mulai 8 Agustus 2024.

Seluruh aktifitas Samsudin yang telah berjalan, diminta dihentikan, termasuk memulangkan para santri yang selama ini bertempat tinggal di padepokan.

Jika memang ingin aktif kembali, maka Wabup Rahmat meminta ada kejelasan praktik yang dilakukan pihak Samsudin. Karena hal itu terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi.

“Ya kalau memang buka usaha pondok, ngurus izinnya di Kemenag tho,” kata Rahmat.



Sementara menanggapi pencabutan izin itu, Supriarno, kuasa hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang sekaligus kuasa hukum Samsudi menyambut positif langkah pemkab Blitar.

Dengan adanya pencabutan izin atau penghentian sementara kegiatan, pihaknya justru memiliki kesempatan untuk menyempurnakan perizinan yang kurang lengkap.

“Saya menghormati dan menghargai asesmen tersebut. Hasil asesemen itu membuka ruang klien saya dan yayasan untuk melengkapi atau menyempurnakan perizinan,” kata Supriarno.

Terkait aktivitas Samsudin di padepokan yang dinilai serupa pondok pesantren, Supriarno mengatakan pihaknya perlu meluruskan hal itu.

Ia menegaskan Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan pondok pesantren.

Kendati demikian Supriarno tidak membantah jika di dalam padepokan ada aktifitas pengajian kitab yang kata dia sudah sesuai kaidah agama. Kemudian juga diakui ada orang-orang yang bertempat tinggal di padepokan.

“Begini, orang menginap bukan harus pondok. Yang pasti badan hukum yayasan (Padepokan Nur Dzat Sejati) bukan pondok pesantren,” ujar Supriarno.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3908 seconds (0.1#10.140)