Gus Samsudin Bisa Praktik Kembali di Blitar, Namun Syarat Ini Harus Dipenuhi
Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:20 WIB
Pemkab Blitar mencabut izin praktik pengobatan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kademangan Blitar, Jawa Timur. Foto/Ist
BLITAR - Pemkab Blitar resmi mencabut izin praktik pengobatan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin di Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pengelola Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
Seluruh aktivitas pengobatan, perdukunan, dan termasuk kegiatan yang menyerupai pondok pesantren, dihentikan sementara. Namun jika kelengkapan perizinan bisa dipenuhi, Pemkab Blitar memberi kesempatan Samsudin berpraktik kembali.
Baca juga: Izin Resmi Dicabut, Gus Samsudin Diminta Pemkab Blitar Pulangkan Santri
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan pihaknya tidak bisa menghalangi warganya yang hendak membuka usaha.
“Ya namanya warga saya mau usaha, masak gak boleh?,” kata Wabup Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022).
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, pengelola Padepokan Nur Dzat Sejati Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan
Seluruh aktivitas pengobatan, perdukunan, dan termasuk kegiatan yang menyerupai pondok pesantren, dihentikan sementara. Namun jika kelengkapan perizinan bisa dipenuhi, Pemkab Blitar memberi kesempatan Samsudin berpraktik kembali.
Baca juga: Izin Resmi Dicabut, Gus Samsudin Diminta Pemkab Blitar Pulangkan Santri
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan pihaknya tidak bisa menghalangi warganya yang hendak membuka usaha.
“Ya namanya warga saya mau usaha, masak gak boleh?,” kata Wabup Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022).
Lihat Juga :