Eksepsi Ditolak, Tekanan Terhadap Kasus Ade Yasin Kuat?
Senin, 01 Agustus 2022 - 16:35 WIB
BANDUNG - Pemerhati hukum dan politik Miftahul Adib menilai kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kental dengan dugaan aroma tekanan politik. Adib menafsirkan seharusnya hakim Pengadilan Tipikor bisa melihat secara jelas dan nyata kasus.
Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menilai, hakim dan jaksa tidak hanya melihat satu sisi saja. "Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta," tegasnya.
Diketahui, Hakim Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Hakim Tipikor menilai surat dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cemat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia, usai sidang.
Diketahui, salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh Ade Yasin untuk memberikan uang ke BPK.
Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ihsan telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.
Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menilai, hakim dan jaksa tidak hanya melihat satu sisi saja. "Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta," tegasnya.
Diketahui, Hakim Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Hakim Tipikor menilai surat dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cemat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap dengan terdakwa Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia, usai sidang.
Diketahui, salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh Ade Yasin untuk memberikan uang ke BPK.
Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ihsan telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.
(shf)
tulis komentar anda