Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Pegawai BPK Jabar Berlanjut
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:59 WIB
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Ade Yasin.
Majelis Hakim PN Bandung menilai, penolakan eksepsi yang diajukan Bupati Bogor non-aktif atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sudah sesuai aturan.
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022 sebagai dasar pemeriksaan," tegas Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Jawaban JPU Absurd, Hakim Diminta Terima Eksepsi Ade Yasin
Majelis Hakim PN Bandung juga menilai bahwa pengajuan eksepsi yang diajukan oleh Ade Yasin belum tepat, salah satunya soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan JPU KPK.
Menurut majelis hakim, pengacara seharusnya bisa langsung menyatakan ketidaksesuaian tersebut saat dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, pengacara sudah memberikan pendampingan saat Ade Yasin diperiksa oleh KPK.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," tegasnya lagi.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut, sidang kasus suap pegawai BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK, pekan depan.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," tandas Hera Kartiningsih.
Majelis Hakim PN Bandung menilai, penolakan eksepsi yang diajukan Bupati Bogor non-aktif atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sudah sesuai aturan.
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022 sebagai dasar pemeriksaan," tegas Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Jawaban JPU Absurd, Hakim Diminta Terima Eksepsi Ade Yasin
Majelis Hakim PN Bandung juga menilai bahwa pengajuan eksepsi yang diajukan oleh Ade Yasin belum tepat, salah satunya soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan JPU KPK.
Menurut majelis hakim, pengacara seharusnya bisa langsung menyatakan ketidaksesuaian tersebut saat dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, pengacara sudah memberikan pendampingan saat Ade Yasin diperiksa oleh KPK.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," tegasnya lagi.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut, sidang kasus suap pegawai BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK, pekan depan.
"Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima," tandas Hera Kartiningsih.
Lihat Juga :
tulis komentar anda