Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:29 WIB
”Dengan hadirnya OSS dapat mengubah pemikiran atau mindset kita yang dulu bahwa sebelum mendapatkan izin berusaha, harus melengkapi banyak sekali persyaratan. Namun, dengan sistem OSS online ini, kita bisa mendapatkan izin kapan saja dan di mana saja,” jelas Saiful, saat memaparkan materi sosialisasinya di hadapan peserta Bimtek.

Saiful mengatakan, saat ini pemerintah memercayakan pelaku usaha agar mudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS, dengan harapan para pelaku usaha tidak melupakan kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "Prinsip OSS adalah trust, but verivy, percaya, tetapi verifikasi,” imbuh Saiful.

Maksud trust, but verivy yang dilontarkan Saiful adalah bahwa pemerintah memberi kepercayaan pelaku usaha melakukan kegiatannya sesuai standar yang ditetapkan, namun pemerintah juga mempunyai kewenangan melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.



Saiful menyebutkan bahwa ada lima kriteria dalam penerapan sistem OSS, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan aspek berisiko lainnya. Pun, kata dia, ada tiga tingkat risiko OSS yang terbit, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

“Jika usaha berada pada tingkat risiko yang rendah, maka yang terbit dari OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usaha berada pada tingkat risiko menengah, maka yang terbit adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jika usaha berada pada tingkat risiko yang tinggi, maka yang terbit adalah NIB dan Izin,” urai Saiful.

Terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Saiful menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk memata-matai penghasilan dari pelaku usaha, namun dalam untuk memantau pelaporan LKPM.

“Pengawasan rutin yang dilakukan ini tentu berdasarkan pengaduan dari masyarakat itu sendiri atau sesama pelaku usaha. Jadi, kesimpulannya adalah pelaku usaha mudah mendapatkan izin, tetapi pemerintah juga mudah mencabut izin,” tandasnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content