Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:29 WIB
loading...
Pelaku Usaha Wajib Daftar...
Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, selama tiga hari, mulai 20 – 22 Juli 2022.

Kegiatan ini digelar sebanyak lima angkatan dari tujuh angkatan yang direncanakan. Masing-masing angkatan diikuti sebanyak 30 pelaku usaha se- Luwu Utara .



Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Luwu Utara, Brasilius Kalo’bong, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.

Harapannya, dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelas Brasilius.

Mantan Kabid Humas IKP Diskominfo ini mengatakan, Bimtek dan Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari kegiatan angkatan satu dan dua yang dibuka Bupati pada 24 dan 25 Mei 2022 lalu.

“Bimtek ini sudah angkatan 3, 4 dan 5 , dari rencana 7 angkatan yang akan kita lakukan, dengan jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 30,” sebut Brasilius.

Sementara itu, Koordinator Sistem Online Single Submission (OSS) DPMPTSP Sulsel, Saiful Haris, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS adalah wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha.

”Dengan hadirnya OSS dapat mengubah pemikiran atau mindset kita yang dulu bahwa sebelum mendapatkan izin berusaha, harus melengkapi banyak sekali persyaratan. Namun, dengan sistem OSS online ini, kita bisa mendapatkan izin kapan saja dan di mana saja,” jelas Saiful, saat memaparkan materi sosialisasinya di hadapan peserta Bimtek.

Saiful mengatakan, saat ini pemerintah memercayakan pelaku usaha agar mudah mengurus perizinan secara mandiri melalui OSS, dengan harapan para pelaku usaha tidak melupakan kewajibannya membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). "Prinsip OSS adalah trust, but verivy, percaya, tetapi verifikasi,” imbuh Saiful.

Maksud trust, but verivy yang dilontarkan Saiful adalah bahwa pemerintah memberi kepercayaan pelaku usaha melakukan kegiatannya sesuai standar yang ditetapkan, namun pemerintah juga mempunyai kewenangan melakukan verifikasi atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.



Saiful menyebutkan bahwa ada lima kriteria dalam penerapan sistem OSS, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan aspek berisiko lainnya. Pun, kata dia, ada tiga tingkat risiko OSS yang terbit, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

“Jika usaha berada pada tingkat risiko yang rendah, maka yang terbit dari OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usaha berada pada tingkat risiko menengah, maka yang terbit adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jika usaha berada pada tingkat risiko yang tinggi, maka yang terbit adalah NIB dan Izin,” urai Saiful.

Terkait pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Saiful menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk memata-matai penghasilan dari pelaku usaha, namun dalam untuk memantau pelaporan LKPM.

“Pengawasan rutin yang dilakukan ini tentu berdasarkan pengaduan dari masyarakat itu sendiri atau sesama pelaku usaha. Jadi, kesimpulannya adalah pelaku usaha mudah mendapatkan izin, tetapi pemerintah juga mudah mencabut izin,” tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hujan Deras, 4 Kecamatan...
Hujan Deras, 4 Kecamatan di Luwu Utara Sulsel Terdampak Banjir
Banjir Luwu Utara Bikin...
Banjir Luwu Utara Bikin 5 Desa Terisolasi 3 Bulan, Pemerintah Tutup Mata?
Banjir Luwu Utara Meluas,...
Banjir Luwu Utara Meluas, 24 Desa di 5 Kecamatan Terendam
Kembangkan SDM, AKPY...
Kembangkan SDM, AKPY Latih Ratusan Petani Sawit Luwu Utara
35 Desa di 7 Kecamatan...
35 Desa di 7 Kecamatan Luwu Utara Masih Terkepung Banjir, Puluhan Ribu Warga Terdampak
Banjir Luwu Utara Lumpuhkan...
Banjir Luwu Utara Lumpuhkan Aktivitas Warga
Banjir dan Longsor di...
Banjir dan Longsor di Luwu Utara Meluas, 43 Desa di 13 Kecamatan Terdampak
Banjir Luwu Utara Mulai...
Banjir Luwu Utara Mulai Surut, BNPB: 70 Warga Sempat Mengungsi
Memilukan! Warga Tandu...
Memilukan! Warga Tandu Jenazah Pendeta Sejauh 30 Km Menyeberangi Sungai dan Jalan Berlumpur
Rekomendasi
Israel Bersiap Menyerang...
Israel Bersiap Menyerang dengan Bom Canggih, Seberapa Kuat Pertahanan Udara Iran?
Spesifikasi Taurus,...
Spesifikasi Taurus, Rudal Canggih Jerman yang Bakal Dikerahkan ke Ukraina untuk Melawan Rusia
Persiapan Timnas Indonesia...
Persiapan Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17, Nova Arianto: Libur Dulu 2 Bulan, Latihan Lagi Juli!
Berita Terkini
Dokter PPDS UI Jadi...
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
35 menit yang lalu
Paskah 2025, Masjid...
Paskah 2025, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir bagi Jemaat Gereja Katedral Jakarta
48 menit yang lalu
PT BAI Luncurkan Program...
PT BAI Luncurkan Program MBG Perdana untuk Sekolah di KEK Galang Batang Bintan
53 menit yang lalu
Ngeri! Wisatawan Jatim...
Ngeri! Wisatawan Jatim Park Batu Terlempar dari Wahana Permainan 360 Pendulum
1 jam yang lalu
Pemprov Jabar Siap Lawan...
Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
1 jam yang lalu
Munas ParPaluta Kembali...
Munas ParPaluta Kembali Pilih Hamsiruddin Jadi Ketua Umum
1 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved