Pelaku Usaha Wajib Daftar OSS untuk Peroleh Izin Berusaha dan NIB

Jum'at, 22 Juli 2022 - 11:29 WIB
Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Foto/Istimewa
LUWU UTARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,di Aula Hotel Bukit Indah, Masamba, selama tiga hari, mulai 20 – 22 Juli 2022.

Kegiatan ini digelar sebanyak lima angkatan dari tujuh angkatan yang direncanakan. Masing-masing angkatan diikuti sebanyak 30 pelaku usaha se- Luwu Utara .



Kabid Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Luwu Utara, Brasilius Kalo’bong, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.

Harapannya, dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kegiatan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).



“Kegiatan ini juga sebenarnya bertujuan membantu para pelaku usaha penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengetahui tentang tata cara pendaftaran perizinan berbasis risiko dan pengawasan perizinan berbasis risiko, termasuk tata cara penyampaian LKPM secara daring,” jelas Brasilius.

Mantan Kabid Humas IKP Diskominfo ini mengatakan, Bimtek dan Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari kegiatan angkatan satu dan dua yang dibuka Bupati pada 24 dan 25 Mei 2022 lalu.

“Bimtek ini sudah angkatan 3, 4 dan 5 , dari rencana 7 angkatan yang akan kita lakukan, dengan jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 30,” sebut Brasilius.

Sementara itu, Koordinator Sistem Online Single Submission (OSS) DPMPTSP Sulsel, Saiful Haris, yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS adalah wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More