Realisasi Belanja Sangat Minim, 18 OPD Pemkot Makassar Dapat Rapor Merah

Kamis, 21 Juli 2022 - 17:17 WIB
Hal itu bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran Nomor: 841/275/S.edar/Bappeda/VI/2022 tentang Penundaan Pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar yang diteken Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto pada 30 Juni 2022 lalu.

Dalam edaran itu, disebutkan bahwa OPD yang serapan anggarannya masih dibawah 40 persen, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP mulai dari bulan Juni Tahun 2022, sampai serapan anggarannya memenuhi target.

Di samping itu, OPD juga diminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, juga memaksimalkan penyerapan anggaran belanja. Serta memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah terutama belanja modal.

Dalam upaya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, OPD diminta untuk segera mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.

"Tetapi tentunya ini baru kebijakan pertama. Ini disusul dengan kebijakan selanjutnya apakah nanti kami akan menunda lagi atau mungkin memotong, atau tidak memberikan sama sekali," tegas Helmy.

Dirinya berharap, OPD bisa memaksimalkan anggaran yang disiapkan agar perekonomian kota bisa bergerak, dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari program yang dikerjakan.

"Kami harapkan OPD ini sadar betul bahwa belanja yang ada merupakan tanggung jawab dia, yang namanya belanja modal itu berkaitan dengan perputaran ekonomi. Kalau mereka tidak melakukan percepatan, hanya memikirkan TPP, ini sangat sayang sebenarnya," tandas Helmy.

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi berujar, dirinya sudah meminta penjelasan dari OPD yang serapan anggarannya minim. Hasilnya, ada beberapa persoalan yang mengganjal hingga serapan itu tak maksimal.



"Kami sudah dengarkan ada 18 OPD yang rendah serapannya. Tapi setelah kami dengar keterangannya, ada yang disebabkan persoalan DAK (Dana Alokasi Khusu), ada yang sementara berproses di ULP (Unit Layanan Pengadaan). Kalau memang ada penjelasan yang tidak konkret, kami cecar. Kan ini sudah pertanggungjawaban triwulan II," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content