Realisasi Belanja Sangat Minim, 18 OPD Pemkot Makassar Dapat Rapor Merah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Belasan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapatkan rapor merah. Hal itu disebabkan rendahnya realisasi belanja OPD hingga membuat serapan anggaran sangat minim.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) triwulan dua, dari total 62 OPD, ada 18 OPD yang realisasi belanjanya kurang dari 20 persen. Baik dari segi realisasi keuangan, maupun realisasi fisik.
Ke-18 OPD tersebut yakni Bagian Protokol (20,25), Dinas Penataan Ruang (18,88), Bagian Organisasi (18,85), Dinas Pertanahan (18,28), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimaan (17,52), dan Dinas Lingkungan Hidup (16,91).
Kemudian Bagian Tata Pemerintahan (16,83), Bagian Kerja Sama (16,64), Bagian Pengadaan Barang dan jasa (16,39), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (16,22) dan Dinas Perdagangan (15,92), dan Dinas Sosial (15,59).
Lalu, Dinas Ketahanan Pangan (14,39), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (12,58), Dinas Pemuda dan Olahraga (11,42), Bagian Hukum (10,29), Bagian Perekonomian (4,06), dan terendah Dinas Pekerjaan Umum (3,29).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar , Helmy Budiman menyebut, realisasi yang dicapai OPD masih jauh dari harapan. Sebab, OPD ditargetkan bisa mencapai realisasi di angka 40 persen saat memasuki semester kedua atau triwulan tiga.
"Peningkatannya hari ini masih jauh dari harapan. Kami menargetkan belanja mereka 40 persen, utamanya yang sifatnya belanja modal. Karena kalau namanya belanja modal, tentu berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah maupun nasional, dan 18 OPD jauh dari harapan," beber Helmy.
Rata-rata, pengeluaran anggaran OPD hanya berkisar pada pengeluaran rutin yang sifatnya untuk kepegawaian seperti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Alhasil, OPD yang serapan anggarannya rendah disanksi penundaan TPP.
Hal itu bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran Nomor: 841/275/S.edar/Bappeda/VI/2022 tentang Penundaan Pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar yang diteken Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa OPD yang serapan anggarannya masih dibawah 40 persen, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP mulai dari bulan Juni Tahun 2022, sampai serapan anggarannya memenuhi target.
Di samping itu, OPD juga diminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, juga memaksimalkan penyerapan anggaran belanja. Serta memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah terutama belanja modal.
Dalam upaya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, OPD diminta untuk segera mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.
"Tetapi tentunya ini baru kebijakan pertama. Ini disusul dengan kebijakan selanjutnya apakah nanti kami akan menunda lagi atau mungkin memotong, atau tidak memberikan sama sekali," tegas Helmy.
Dirinya berharap, OPD bisa memaksimalkan anggaran yang disiapkan agar perekonomian kota bisa bergerak, dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari program yang dikerjakan.
"Kami harapkan OPD ini sadar betul bahwa belanja yang ada merupakan tanggung jawab dia, yang namanya belanja modal itu berkaitan dengan perputaran ekonomi. Kalau mereka tidak melakukan percepatan, hanya memikirkan TPP, ini sangat sayang sebenarnya," tandas Helmy.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi berujar, dirinya sudah meminta penjelasan dari OPD yang serapan anggarannya minim. Hasilnya, ada beberapa persoalan yang mengganjal hingga serapan itu tak maksimal.
"Kami sudah dengarkan ada 18 OPD yang rendah serapannya. Tapi setelah kami dengar keterangannya, ada yang disebabkan persoalan DAK (Dana Alokasi Khusu), ada yang sementara berproses di ULP (Unit Layanan Pengadaan). Kalau memang ada penjelasan yang tidak konkret, kami cecar. Kan ini sudah pertanggungjawaban triwulan II," ungkapnya.
Diketahui, pagu anggaran yang disiapkan Pemkot untuk 62 OPD mencapai Rp5 triliun, sementara yang berhasil terealisasi baru Rp1,29 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran yang belum digunakan masih ada sekitar Rp3,71 triliun.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) triwulan dua, dari total 62 OPD, ada 18 OPD yang realisasi belanjanya kurang dari 20 persen. Baik dari segi realisasi keuangan, maupun realisasi fisik.
Ke-18 OPD tersebut yakni Bagian Protokol (20,25), Dinas Penataan Ruang (18,88), Bagian Organisasi (18,85), Dinas Pertanahan (18,28), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimaan (17,52), dan Dinas Lingkungan Hidup (16,91).
Kemudian Bagian Tata Pemerintahan (16,83), Bagian Kerja Sama (16,64), Bagian Pengadaan Barang dan jasa (16,39), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (16,22) dan Dinas Perdagangan (15,92), dan Dinas Sosial (15,59).
Lalu, Dinas Ketahanan Pangan (14,39), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (12,58), Dinas Pemuda dan Olahraga (11,42), Bagian Hukum (10,29), Bagian Perekonomian (4,06), dan terendah Dinas Pekerjaan Umum (3,29).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar , Helmy Budiman menyebut, realisasi yang dicapai OPD masih jauh dari harapan. Sebab, OPD ditargetkan bisa mencapai realisasi di angka 40 persen saat memasuki semester kedua atau triwulan tiga.
"Peningkatannya hari ini masih jauh dari harapan. Kami menargetkan belanja mereka 40 persen, utamanya yang sifatnya belanja modal. Karena kalau namanya belanja modal, tentu berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah maupun nasional, dan 18 OPD jauh dari harapan," beber Helmy.
Rata-rata, pengeluaran anggaran OPD hanya berkisar pada pengeluaran rutin yang sifatnya untuk kepegawaian seperti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Alhasil, OPD yang serapan anggarannya rendah disanksi penundaan TPP.
Hal itu bahkan sudah dituangkan dalam surat edaran Nomor: 841/275/S.edar/Bappeda/VI/2022 tentang Penundaan Pembayaran TPP ASN Pemkot Makassar yang diteken Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa OPD yang serapan anggarannya masih dibawah 40 persen, maka akan dilakukan penundaan pembayaran TPP mulai dari bulan Juni Tahun 2022, sampai serapan anggarannya memenuhi target.
Di samping itu, OPD juga diminta untuk melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, juga memaksimalkan penyerapan anggaran belanja. Serta memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi daerah terutama belanja modal.
Dalam upaya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, OPD diminta untuk segera mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.
"Tetapi tentunya ini baru kebijakan pertama. Ini disusul dengan kebijakan selanjutnya apakah nanti kami akan menunda lagi atau mungkin memotong, atau tidak memberikan sama sekali," tegas Helmy.
Dirinya berharap, OPD bisa memaksimalkan anggaran yang disiapkan agar perekonomian kota bisa bergerak, dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari program yang dikerjakan.
"Kami harapkan OPD ini sadar betul bahwa belanja yang ada merupakan tanggung jawab dia, yang namanya belanja modal itu berkaitan dengan perputaran ekonomi. Kalau mereka tidak melakukan percepatan, hanya memikirkan TPP, ini sangat sayang sebenarnya," tandas Helmy.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi berujar, dirinya sudah meminta penjelasan dari OPD yang serapan anggarannya minim. Hasilnya, ada beberapa persoalan yang mengganjal hingga serapan itu tak maksimal.
"Kami sudah dengarkan ada 18 OPD yang rendah serapannya. Tapi setelah kami dengar keterangannya, ada yang disebabkan persoalan DAK (Dana Alokasi Khusu), ada yang sementara berproses di ULP (Unit Layanan Pengadaan). Kalau memang ada penjelasan yang tidak konkret, kami cecar. Kan ini sudah pertanggungjawaban triwulan II," ungkapnya.
Diketahui, pagu anggaran yang disiapkan Pemkot untuk 62 OPD mencapai Rp5 triliun, sementara yang berhasil terealisasi baru Rp1,29 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran yang belum digunakan masih ada sekitar Rp3,71 triliun.
(tri)