Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:56 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan kali ini melakukan pemusnahan terhadap lima juta lebih batang rokok ilegal, serta 92,68 Liter minuman beralkohol ilegal. Foto: Ansar Jumasang/Sindonews
MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan kali ini melakukan pemusnahan terhadap lima juta lebih batang rokok ilegal, serta 92,68 liter minuman beralkohol ilegal yang merupakan barang penindakan selama 2020 - 2021.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara.





"Penindakan rokok ilegal dan minuman keras ilegal serta barang larangan jenis sex toys tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector," tuturnya, Selasa (12/7/2022).

Sebagai Community Protector, Nugroho bilang Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi

masyarakat.

"Barang larangan jenis sex toys dilarang untuk di impor karena melanggar ketentuan undang–undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan peberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dibidang cukai," ucap Nugroho.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 5.249.260 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar lebih Rp5 miliar.

Sementara, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 92,68 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp433.617.600, serta barang larangan jenis sex toys sebanyak 3 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 330 ribu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content