Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:56 WIB
loading...
Jutaan Batang Rokok...
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan kali ini melakukan pemusnahan terhadap lima juta lebih batang rokok ilegal, serta 92,68 Liter minuman beralkohol ilegal. Foto: Ansar Jumasang/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan kali ini melakukan pemusnahan terhadap lima juta lebih batang rokok ilegal, serta 92,68 liter minuman beralkohol ilegal yang merupakan barang penindakan selama 2020 - 2021.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Baca Juga: Aksi Sosial Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Gresik, Bagi-Bagi Sembako

"Penindakan rokok ilegal dan minuman keras ilegal serta barang larangan jenis sex toys tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector," tuturnya, Selasa (12/7/2022).

Sebagai Community Protector, Nugroho bilang Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat.

"Barang larangan jenis sex toys dilarang untuk di impor karena melanggar ketentuan undang–undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan peberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dibidang cukai," ucap Nugroho.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 5.249.260 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar lebih Rp5 miliar.

Sementara, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal sebanyak 92,68 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp433.617.600, serta barang larangan jenis sex toys sebanyak 3 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 330 ribu.

"Dengan perkiraan nilai barang Rp5 juta lebih batang rokok, kita perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp2.610.764.320 (Dua miliar enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPN HT," sebutnya.

Nugroho mengatakan, dari tahun ke tahun pihaknya terus berkomitmen, untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras illegal, serta barang-barang larangan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Bea Cukai Tegal Raih Penghargaan Kantor Pelayanan Bea Cukai Terbaik Ketiga 2020

"Di sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp 265,46 Miliar atau 56,29% dari target penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 471,59 Miliar," ujarnya.

Dari itu, dirinya berterima kasih atas sinergi dan kerja sama seluruh jajaran yang turut membantu dalam melakukan penanganan dan pencegahan terhadap barang ilegal yang masuk diwilayah kerjanya.

"Saya berterima kasih atas sinergi dan kerja sama seluruh jajaran yang turut membantu, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lainnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, dan juga peran aktif masyarakat sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," tutup Nugroho Wahyu Widodo.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved