Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:56 WIB
"Dengan perkiraan nilai barang Rp5 juta lebih batang rokok, kita perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp2.610.764.320 (Dua miliar enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPN HT," sebutnya.

Nugroho mengatakan, dari tahun ke tahun pihaknya terus berkomitmen, untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras illegal, serta barang-barang larangan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.



"Di sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp 265,46 Miliar atau 56,29% dari target penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 471,59 Miliar," ujarnya.

Dari itu, dirinya berterima kasih atas sinergi dan kerja sama seluruh jajaran yang turut membantu dalam melakukan penanganan dan pencegahan terhadap barang ilegal yang masuk diwilayah kerjanya.

"Saya berterima kasih atas sinergi dan kerja sama seluruh jajaran yang turut membantu, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait lainnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, dan juga peran aktif masyarakat sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," tutup Nugroho Wahyu Widodo.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content