Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:31 WIB
Tim Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengagalkan peredaran uang palsu (upal) di Kota Lubuklinggau sekaligus menangkap pelakunya Hermansyah alias Herman (22). (Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya)
LUBUKLINGGAU - Tim Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengagalkan peredaran uang palsu (upal) di Kota Lubuklinggau sekaligus menangkap pelakunya Hermansyah alias Herman (22).

Pelaku diketahui warga Jalan Pelita RT 05, Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau, beserta barang bukti upal sebanyak 2 juta 500 ribu.



Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harrison Manik, mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang tidak dikenal membawa uang palsu. (BACA JUGA: Kiai Sepuh NU Bertemu Rumuskan Sikap Pesantren Hadapi Covid-19)

“Lalu anggota melakukan penyelidkan dan sekitar pukul 19.00 WIB berhasil menangkap tersangka,” kata Harrison Manik, Jum’at (26/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!