Bocah Tewas Dianiaya di Kapal ke Makassar, Status Kalapas Kendal Masih Saksi
Rabu, 06 Juli 2022 - 23:07 WIB
Dalam proses pemeriksaan dan pencarian ponsel yang disebut dicuri korban, Kalapas Kendal Rusdedy mengklaim sempat menawarkan solusi. Kala itu, ia bilang siap memberikan uang atau ponsel lain jika ponselnya dikembalikan, tapi tidak ada kesepakatan. Belakangan, diketahui korban meregang nyawa dengan luka-luka akibat penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, bocah 12 tahun tersebut tewas dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 saat melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Surabaya-Manado dan transit di Kota Makassar. Di atas kapal, bocah itu dituduh telah mencuri ponsel dan tewas dianiaya pada Jumat (24/6).
Polisi yang menangani kasus ini kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Polisi pun menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak sehingga mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, bocah 12 tahun tersebut tewas dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 saat melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Surabaya-Manado dan transit di Kota Makassar. Di atas kapal, bocah itu dituduh telah mencuri ponsel dan tewas dianiaya pada Jumat (24/6).
Polisi yang menangani kasus ini kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Polisi pun menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak sehingga mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(tri)
tulis komentar anda