Bocah Tewas Dianiaya di Kapal ke Makassar, Status Kalapas Kendal Masih Saksi

Rabu, 06 Juli 2022 - 23:07 WIB
loading...
Bocah Tewas Dianiaya...
Nama Kepala Lapas (Kalapas) Kendal, Rusdedy, ikut terseret dalam kasus kematian bocah berinisial DP (12), yang diduga dianiaya di atas kapal tujuan Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Nama Kepala Lapas (Kalapas) Kendal, Rusdedy, ikut terseret dalam kasus kematian bocah berinisial DP (12), yang diduga dianiaya di atas kapal tujuan Kota Makassar. Orang tua korban menuding Rusdedy sebagai pemicu penganiayaan yang menewaskan sang buah hati.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, menyampaikan status Rusdedy hingga kini masih sebatas saksi. Musababnya, belum ada petunjuk atau bukti perihal keterlibatan orang nomor satu di Lapas Kendal tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Atas Kapal hingga Tewas

Ia menegaskan saat ini pihaknya berfokus pada penuntasa kasus penganiayaan yang menewaskan DP. Terlebih, sejauh ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, dan belum menemukan keterlibatan Kalapas Kendal.

"Kalapas Kendal Rusdedy ini masih saksi. Dari pemeriksaan 6 tersangka itu ya belum mengatakan di situ bahwasanya Kalapas (Kendal) itu menyuruh melakukan pemukulan. Baik itu ajudannya langsung, tidak ada yang mengatakan itu," kata Yudi, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kalapas Kendal Rusdedy, Muhammad Abduh, tegas menampik dugaan keterlibatan kliennya. Ia pun memaparkan kronologi kejadian versi Kalapas Kendal.

Ia bilang insiden nahas itu terjadi pada Jumat (24/6/2022), tepatnya di atas kapal Dharma Kencana VII tujuan Makassar. Kala itu, Kalapas Kendal kehilangan ponselnya yang sedang diisi daya. Kliennya itu lantas membuat laporan kehilangan setelah Salat Subuh kle petugas keamanan kapal, yang ditindaklanjuti dengan melihat rekaman kamera pengawas.

Siang harinya, tepat setelah menunaikan Salat Jumat, Kalapas Kendal Rusdedy diundang ke bagian informasi dan diberitahu bahwa pelaku pencurian telah tertangkap. Di lokasi, terlihat pelaku dan ada orang tuanya. Di situ, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dan hasil curiannya diserahkan ke orang lain.

Abduh menyebut kliennya selanjutnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pencurian itu ke pihak keamanan kapal. Kliennya sempat menanyakan sikap orang tua korban yang tidak mendampingi anaknya saat pemeriksaan, namun malah diomeli.

Dalam proses pemeriksaan dan pencarian ponsel yang disebut dicuri korban, Kalapas Kendal Rusdedy mengklaim sempat menawarkan solusi. Kala itu, ia bilang siap memberikan uang atau ponsel lain jika ponselnya dikembalikan, tapi tidak ada kesepakatan. Belakangan, diketahui korban meregang nyawa dengan luka-luka akibat penganiayaan.

Baca Juga: Dituduh Curi HP, Bocah Diduga Dianiaya hingga Tewas di Atas Kapal Tujuan Makassar

Diberitakan sebelumnya, bocah 12 tahun tersebut tewas dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 saat melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Surabaya-Manado dan transit di Kota Makassar. Di atas kapal, bocah itu dituduh telah mencuri ponsel dan tewas dianiaya pada Jumat (24/6).

Polisi yang menangani kasus ini kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Polisi pun menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak sehingga mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Kapolresta Tangerang Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved