Bocah Tewas Dianiaya di Kapal ke Makassar, Status Kalapas Kendal Masih Saksi

Rabu, 06 Juli 2022 - 23:07 WIB
loading...
Bocah Tewas Dianiaya...
Nama Kepala Lapas (Kalapas) Kendal, Rusdedy, ikut terseret dalam kasus kematian bocah berinisial DP (12), yang diduga dianiaya di atas kapal tujuan Kota Makassar. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Nama Kepala Lapas (Kalapas) Kendal, Rusdedy, ikut terseret dalam kasus kematian bocah berinisial DP (12), yang diduga dianiaya di atas kapal tujuan Kota Makassar. Orang tua korban menuding Rusdedy sebagai pemicu penganiayaan yang menewaskan sang buah hati.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, menyampaikan status Rusdedy hingga kini masih sebatas saksi. Musababnya, belum ada petunjuk atau bukti perihal keterlibatan orang nomor satu di Lapas Kendal tersebut.



Ia menegaskan saat ini pihaknya berfokus pada penuntasa kasus penganiayaan yang menewaskan DP. Terlebih, sejauh ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, dan belum menemukan keterlibatan Kalapas Kendal.

"Kalapas Kendal Rusdedy ini masih saksi. Dari pemeriksaan 6 tersangka itu ya belum mengatakan di situ bahwasanya Kalapas (Kendal) itu menyuruh melakukan pemukulan. Baik itu ajudannya langsung, tidak ada yang mengatakan itu," kata Yudi, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kalapas Kendal Rusdedy, Muhammad Abduh, tegas menampik dugaan keterlibatan kliennya. Ia pun memaparkan kronologi kejadian versi Kalapas Kendal.

Ia bilang insiden nahas itu terjadi pada Jumat (24/6/2022), tepatnya di atas kapal Dharma Kencana VII tujuan Makassar. Kala itu, Kalapas Kendal kehilangan ponselnya yang sedang diisi daya. Kliennya itu lantas membuat laporan kehilangan setelah Salat Subuh kle petugas keamanan kapal, yang ditindaklanjuti dengan melihat rekaman kamera pengawas.

Siang harinya, tepat setelah menunaikan Salat Jumat, Kalapas Kendal Rusdedy diundang ke bagian informasi dan diberitahu bahwa pelaku pencurian telah tertangkap. Di lokasi, terlihat pelaku dan ada orang tuanya. Di situ, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dan hasil curiannya diserahkan ke orang lain.

Abduh menyebut kliennya selanjutnya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pencurian itu ke pihak keamanan kapal. Kliennya sempat menanyakan sikap orang tua korban yang tidak mendampingi anaknya saat pemeriksaan, namun malah diomeli.

Dalam proses pemeriksaan dan pencarian ponsel yang disebut dicuri korban, Kalapas Kendal Rusdedy mengklaim sempat menawarkan solusi. Kala itu, ia bilang siap memberikan uang atau ponsel lain jika ponselnya dikembalikan, tapi tidak ada kesepakatan. Belakangan, diketahui korban meregang nyawa dengan luka-luka akibat penganiayaan.



Diberitakan sebelumnya, bocah 12 tahun tersebut tewas dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 saat melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Surabaya-Manado dan transit di Kota Makassar. Di atas kapal, bocah itu dituduh telah mencuri ponsel dan tewas dianiaya pada Jumat (24/6).

Polisi yang menangani kasus ini kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI, dan RN. Polisi pun menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak sehingga mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3588 seconds (0.1#10.140)