Hasil Lelang Jabatan BUMD Makassar Diprotes: Dinilai Tak Transparan-Cacat Hukum

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:51 WIB
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 134 menyebutkan, pengawasan BUMD dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

Adapun pengawasan internal dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri untuk pengawasan umum, dan menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis.



Kemudian dijelaskan, Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

"Ada lima pejabat dari unsur pemerintah. Kami ikut psikotes juga. Masuk ke dalam yang diusulkan oleh pansel. Untuk hasil seleksi itu, saya sebagai timsel menyerahkan hasilnya ke Pansel. Pansel ke wali kota. Lalu Wali Kota serahkan ke saya sebagai Sekda untuk mengumumkan," jelas Ansar.

Dia pun mempersilakan jika ada pihak yang protes. Dia tak ingin menghalang-halangi niat peserta yang keberatan dengan hasil seleksi. "Silakan," singkatnya.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content