Perombakan Komposisi Pejabat BUMD Makassar Terkesan Dipaksakan
Minggu, 12 Juni 2022 - 21:40 WIB
loading...
Rencana perombakan komposisi jumlah pejabat direksi dam dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar terkesan dipaksakan. Foto: Sindonews/ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Rencana perombakan komposisi jumlah pejabat direksi dam dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar terkesan dipaksakan. Pasalnya, perombakan ini dinilai sarat kepentingan politis.
Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan mengatakan, pemerintah kota terlalu sesumbar dalam menetapkan jumlah pejabat untuk setiap komposisi jabatan. Padahal, aturannya pun belum jelas.
Baca Juga: Direksi Sementara BUMD Makassar Tetap Bisa Dievaluasi
Dia menilai, pada prinsipnya, aturan dalam hal ini peraturan wali kota atau Perwali, harus ada lebih dulu sebagai acuan untuk dijalankan sebelum menetapkan jumlah pejabat baik direksi maupun dewan pengawas.
"Bukan ada orangnya baru diikuti Perwali, tetapi Perwali yang diikuti oleh orang untuk menempatkan komposisinya," jelas Aswar.
Jika terjadi fenomena sebaliknya, maka sangat terlihat jelas bahwa penetapan pejabat itu cenderung dipaksakan. "Kalau begitu tidak berlaku prinsip right man on the right place, artinya tidak berlaku menempatkan orang sesuai tempatnya," tegasnya.
Prinsip penempatan pejabat, lanjut dia, harus selalu mengacu dengan aturan yang ada. Aturan hadir untuk menjabarkan kriteria, lalu dicarilah orang yang memenuhi kriteria itu.
Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan mengatakan, pemerintah kota terlalu sesumbar dalam menetapkan jumlah pejabat untuk setiap komposisi jabatan. Padahal, aturannya pun belum jelas.
Baca Juga: Direksi Sementara BUMD Makassar Tetap Bisa Dievaluasi
Dia menilai, pada prinsipnya, aturan dalam hal ini peraturan wali kota atau Perwali, harus ada lebih dulu sebagai acuan untuk dijalankan sebelum menetapkan jumlah pejabat baik direksi maupun dewan pengawas.
"Bukan ada orangnya baru diikuti Perwali, tetapi Perwali yang diikuti oleh orang untuk menempatkan komposisinya," jelas Aswar.
Jika terjadi fenomena sebaliknya, maka sangat terlihat jelas bahwa penetapan pejabat itu cenderung dipaksakan. "Kalau begitu tidak berlaku prinsip right man on the right place, artinya tidak berlaku menempatkan orang sesuai tempatnya," tegasnya.
Prinsip penempatan pejabat, lanjut dia, harus selalu mengacu dengan aturan yang ada. Aturan hadir untuk menjabarkan kriteria, lalu dicarilah orang yang memenuhi kriteria itu.
Lihat Juga :