Pertalite dan Solar Subsidi Masih Bisa Dibeli Pakai Uang Tunai
Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:29 WIB
Pembayaran untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar saat ini tetap bisa dilakukan dengan uang tunai dan bisa juga melalui aplikasi MyPertamina.
“Pembayarannya bebas. Bisa lewat aplikasi MyPertamina atau tunai. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” tandas Arya.
Pendaftaran melalui MyPertamina bisa dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Nantinya konsumen akan mendapatkan QR Code unik. QR Code unik ini nantinya harus ditunjukkan kepada petugas di SPBU saat akan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
QR Code unik tersebut juga yang nantinya menentukan konsumen yang datang layak atau tidak membeli BBM bersubsidi.
Lantas, siapakah konsumen yang berhak mendapatkan subsidi tersebut?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang distribusi BBM dan harga BBM bersubsidi, yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah nelayan, petani, usaha mikro dan transportasi massal.
Sedangkan industri dan pertambangan wajib menggunakan solar non subsidi.
"Jika ada konsumen yang tidak mendapatkan akses internet maupun tidak memiliki telepon genggam bisa meminta bantuan petugas SPBU untuk melakukan pendaftaran,” pungkas Arya.
Lihat Juga: Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Antar Kabupaten Terbongkar di Bener Meriah, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
“Pembayarannya bebas. Bisa lewat aplikasi MyPertamina atau tunai. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” tandas Arya.
Pendaftaran melalui MyPertamina bisa dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Nantinya konsumen akan mendapatkan QR Code unik. QR Code unik ini nantinya harus ditunjukkan kepada petugas di SPBU saat akan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
QR Code unik tersebut juga yang nantinya menentukan konsumen yang datang layak atau tidak membeli BBM bersubsidi.
Baca Juga
Lantas, siapakah konsumen yang berhak mendapatkan subsidi tersebut?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang distribusi BBM dan harga BBM bersubsidi, yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah nelayan, petani, usaha mikro dan transportasi massal.
Sedangkan industri dan pertambangan wajib menggunakan solar non subsidi.
"Jika ada konsumen yang tidak mendapatkan akses internet maupun tidak memiliki telepon genggam bisa meminta bantuan petugas SPBU untuk melakukan pendaftaran,” pungkas Arya.
Lihat Juga: Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Antar Kabupaten Terbongkar di Bener Meriah, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
(san)
tulis komentar anda