Pertalite dan Solar Subsidi Masih Bisa Dibeli Pakai Uang Tunai

Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:29 WIB
loading...
Pertalite dan Solar...
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Pertamina Patra Niaga meluruskan persepsi masyarakat yang mewajibkan konsumen melakukan pembayaran melalui aplikasi MyPertamina, untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

Kekhawatiran masyarakat memicu peningkatan konsumsi Pertalite dan Biosolar di sejumlah SPBU di Jatim.

Section Head Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Arya Yusa Dwicandra menegaskan, Per 1 Juli 2022 itu hanya merupakan pendataan bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih dan bukan kendaraan roda 2.



Pendataannya lewat laman subsiditepat.mypertamina.id. Pendataan itu pun baru diujicobakan di 11 daerah. Sedangkan Jatim, bukan termasuk 11 daerah tersebut.

Ke-11 wilayah itu, diantaranya Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

"Pendaftaran ini untuk pendataan terhadap kendaraan yang layak mengkonsumsi BBM bersubsidi atau tidak. Tujuannya, agar subsidi yang disalurkan benar-benar tepat sasaran," katanya, Jumat (1/7/2022).

Arya menekankan, pendaftaran tersebut bukan mewajibkan konsumen membayar melalui aplikasi MyPertamina ketika hendak membeli BBM jenis pertalite dan biosolar.



Pembayaran untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar saat ini tetap bisa dilakukan dengan uang tunai dan bisa juga melalui aplikasi MyPertamina.

“Pembayarannya bebas. Bisa lewat aplikasi MyPertamina atau tunai. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” tandas Arya.

Pendaftaran melalui MyPertamina bisa dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id. Nantinya konsumen akan mendapatkan QR Code unik. QR Code unik ini nantinya harus ditunjukkan kepada petugas di SPBU saat akan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.

QR Code unik tersebut juga yang nantinya menentukan konsumen yang datang layak atau tidak membeli BBM bersubsidi.



Lantas, siapakah konsumen yang berhak mendapatkan subsidi tersebut?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang distribusi BBM dan harga BBM bersubsidi, yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah nelayan, petani, usaha mikro dan transportasi massal.

Sedangkan industri dan pertambangan wajib menggunakan solar non subsidi.

"Jika ada konsumen yang tidak mendapatkan akses internet maupun tidak memiliki telepon genggam bisa meminta bantuan petugas SPBU untuk melakukan pendaftaran,” pungkas Arya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)