406.003 Kendaraan di Jawa Timur Telah Mendaftar Subsidi Tepat Mypertamina

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:25 WIB
loading...
406.003 Kendaraan di...
Sopir truk memperlihatkan Mypertamina. Foto: Lukman/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pertamina Patra Niaga region Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mulai menjalankan fase kedua uji coba Full Cycle Program Subsidi Tepat yang meliputi 39 kabupaten/kota di Jatim dan Bali.

Sejak dilaksanakannya perluasan wliayah pada fase pertama, pada 26 Januari 2023, jumlah pendaftar terus mengalami kenaikan signifikan. Hingga 1 Februari 2023, jumlah pendaftar di Jatim sebanyak 406.003 pendaftar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54,6 persen merupakan konsumen bio solar nonkendaraan pribadi. Sedangkan 45,4 persen sisanya adalah pemilik kendaraan pribadi.



"Kami mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan kendaraannya ke website subsiditepat.mypertamina.id. Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar secara mandiri, kami menyiagakan petugas di SPBU dan Kantor Pertamina di Surabaya agar bisa membantu masyarakat,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, Selasa (7/2/2023).

Diketahui, 30 kabupaten/kota di Jatim menerapkan uji coba Program Subsidi Tepat untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi di fase dua yaitu Kabupaten Banyuwangi, Bojonegoro, Jombang, Lamongan, Madiun, Malang, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Tuban, Kota Batu dan Kota Malang.

Berikutnya adalah Kota Surabaya, Blitar, Gresik, Magetan, Nganjuk, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sumenep, Bangkalan, Trenggalek, Tulungagung, Kota Blitar, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo.



Dengan demikian, seluruh kab/kota di Jatim, sudah menerapkan uji coba Program Subsidi Tepat untuk solar subsidi.

Seperti diketahui, pada tahap pertama uji coba dilaksanakan di Kota Mojokerto, Kota Kediri dan Kabupaten Lumajang. Menyusul kemudian Kabupaten Kediri, Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Mojokerto.

Sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, konsumen yang sudah mendaftar di website dan mendapatkan QR Code yakni 60 liter per hari untuk roda 4 pribadi, 80 liter per hari untuk roda 4 angkutan barang dan umum.

Sedangkan untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code atau belum terdaftar akan tetap dilayani pembelian Solar subsidi, namun dengan volume yang diatur yakni maksimal 20 liter/hari dan dilakukan pencatatan nomor polisi kendaraan di mesin EDC SPBU.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)