Timbun BBM Subsidi, Duo Warga Bengkulu Utara Diciduk
loading...
A
A
A
BENGKULU - Dua warga Kabupaten Bengkulu Utara berinisial BI (43) dan MA (27), tertangkap tangan mengangkut ribuan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang hendak ditimbun.
Pengungkapan tempat penimbunan BBM illegal ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah gudang di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang digunakan untuk menimbun BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya membongkar praktik dugaan penimbunan BBM illegal ini.
”Kami mengamankan dua orang tersangka yakni BI dan MA. Kedua pelaku berbagi peran dalam menimbun BBM illegal jeni Bio Solar dan Pertalite ini,” kata Wayan Riko kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Adapun perannya, tersangka BI menyiapkan uang sebagai modal usaha dan mengangkut BBM menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna biru BD 1186DE dan mobil jenis dump truk warna Hijau BD 8285 Y.
Sementara terduga pelaku MA bertugas mengangkut dan niaga BBM.
Dalam aksinya, kedua terduga pelaku secara bergantian mengisi dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan menggunakan sebanyak 30 QR Code dengan berbagai nopol.
”BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi dan dilengkapi dengan beberapa dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan apakah legal atau ilegal,” ungkapnya.
Pengungkapan tempat penimbunan BBM illegal ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah gudang di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang digunakan untuk menimbun BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dari informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan hasilnya membongkar praktik dugaan penimbunan BBM illegal ini.
”Kami mengamankan dua orang tersangka yakni BI dan MA. Kedua pelaku berbagi peran dalam menimbun BBM illegal jeni Bio Solar dan Pertalite ini,” kata Wayan Riko kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Adapun perannya, tersangka BI menyiapkan uang sebagai modal usaha dan mengangkut BBM menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna biru BD 1186DE dan mobil jenis dump truk warna Hijau BD 8285 Y.
Sementara terduga pelaku MA bertugas mengangkut dan niaga BBM.
Dalam aksinya, kedua terduga pelaku secara bergantian mengisi dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan menggunakan sebanyak 30 QR Code dengan berbagai nopol.
”BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi dan dilengkapi dengan beberapa dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan apakah legal atau ilegal,” ungkapnya.